Sempurnakan rilis berikut
Cakrawala Merah, Jakarta, – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Maqdir Ismail & Partners mendampingi klien dalam hal ini perwakilan Yayasan dalam agenda pemeriksaan saksi sekaligus melaporkan temuan bukti-bukti baru di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kasus penemuan 995 pucuk senjata, termasuk senjata api beserta boks amunisi, yang sebelumnya telah ditemukan pada tanggal 10–11 Juli 2026.
Selain menghadiri pemeriksaan saksi, Tim Kuasa Hukum juga resmi melaporkan rentetan temuan barang bukti baru yang ditemukan pada Rabu sore, 5 Agustus 2026, hingga malam hari. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam ruangan bekas Ketua Yayasan yang saat ini telah diberhentikan secara tidak hormat (dipecat).
“Hari ini kami mendampingi proses hukum di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan pengusutan tuntas, baik terkait kepemilikan senjata api ilegal skala besar maupun temuan kompromat baru berupa narkoba dan mesin amunisi di lingkungan yayasan,” ujar Dr. Hermanto, SH, MH bersama Dr. Alvon Kurnia Palma, SH, MH selaku perwakilan Kuasa Hukum.
Sementara Untung Sangaji selaku perwakilan manajemen sekolah mengatakan pihaknya bersama jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar sebuah ruangan rahasia bermodus bunker yang digunakan untuk menyimpan ratusan senjata api, alat cetak peluru, amunisi, narkotika, serta puluhan kaset DVD porno.
“Seluruh barang bukti berbahaya ini ditemukan di dalam ruangan kerja mantan Ketua Yayasan yang terletak di lingkungan sekolah (TK, SD, SMP, dan SMA),” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya penemuan ini bermula saat manajemen sekolah berniat mengambil alih dan merapikan beberapa ruangan yang selama ini terkunci secara sepihak oleh mantan Ketua Yayasan. Dia menambahkan pihak sekolah berencana mengalihfungsikan ruang-ruang tertutup tersebut demi memenuhi kebutuhan fasilitas belajar-mengajar siswa serta ruangan bagi para guru.
“Karena akses kunci dibawa kabur oleh oknum tersebut, pihak sekolah berkoordinasi dan meminta pendampingan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pembongkaran paksa pada tanggal 10 dan 11 Juli lalu,” jelas Untung Sangaji.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tumpukan barang bukti ilegal skala besar, meliputi:
Senjata Api & Amunisi: Sebanyak 995 unit senjata genggam (termasuk jenis airgun berlaras polos), senjata jenis shotgun kaliber 12/70, laras senjata api tajam kaliber 5.56, serta senjata genggam kaliber .40 dan 9mm.
Komponen Militer & Alat Produksi: 3 buah magazine Glock (kapasitas 30 amunisi), magazine Walther .22, magazine senapan M4, beserta sebuah mesin pencetak/pembuat peluru mandiri yang sangat dilarang secara hukum.
Barang Terlarang Lainnya: Sejumlah paket narkotika serta sekitar 25 kaset DVD porno yang berbeda.
Untung mengungkapkan sebelum bunker rahasia ini terungkap, oknum Ketua Yayasan beserta istrinya (mantan anggota pembina) telah resmi dipecat dan dinonaktifkan secara hukum oleh pihak yayasan.
“Langkah tegas pemecatan ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dan korupsi keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah pengalihan aset tanah yayasan menjadi atas nama pribadi sang istri,” paparannya.
Dia menegaskan bahwa keberadaan senjata api dan narkoba di dalam institusi pendidikan merupakan ancaman serius yang membahayakan keselamatan para siswa, guru, sekaligus mengancam keamanan nasional.
“Pihak sekolah mengutuk keras aktivitas ilegal tersembunyi yang dilakukan oleh mantan Ketua Yayasan tersebut di lingkungan institusi pendidikan terhormat ini,” kata Untung Sangaji.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan dan diamankan oleh pihak kepolisian di Wasenda Polda Metro Jaya untuk proses uji forensik dan penyelidikan kepemilikan lebih lanjut.
“Pihak sekolah berkomitmen bersikap kooperatif penuh, menghadiri pemeriksaan, serta telah resmi mengajukan pelaporan hukum baru terkait temuan narkotika, alat cetak peluru, dan pornografi ini agar pelaku dapat diproses secara hukum demi menjamin keamanan total di lingkungan sekolah,” pungkas Untung Sangaji.(Red)
