Sidang Gugatan Kepengurusan Kadin Jabar: Saksi Ungkap Dugaan Pelanggaran Muprov dan Tanda Tangan Palsu

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta –  Sidang gugatan terhadap para tergugat *Kadin Indonesia* terkait kepengurusan *Kadin Provinsi Jawa Barat* kembali digelar di *Pengadilan Negeri Jakarta Selatan* pada Kamis, 16 Juli 2026. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Dalam Sidang gugatan Kadin Indonesia di PN Jaksel 16 Juli 2026 ini, Saksi membeberkan bahwa SK Caretaker Agung Suryamal belum dicabut, undangan Muprov terlambat, dan dugaan tanda tangan palsu.

Kuasa Hukum penggugat, Roy Sianipar, mengatakan sidang ini merupakan rangkaian pembuktian dari pihak penggugat. 

“Hari ini agenda sidangnya adalah keterangan saksi dari penggugat. Tadi kami menghadirkan saksi yaitu Pak Yus Ruswana, Wakil Ketua Bidang OKK Kota Bogor,” ujar Roy Sianipar di PN Jaksel.

Dari keterangan saksi, Roy merinci ada beberapa fakta penting yang terungkap. 

Pertama, terkait status Caretaker Kadin Jabar. Saksi menjelaskan bahwa Agung Suryamal sebagai Caretaker belum pernah dicabut SK-nya. “Tidak pernah mendapatkan, tidak pernah ada pencabutan Pak Agung Suryamal,” kata Roy.

Kedua, terkait pencabutan mandat. Terungkap fakta bahwa Almer Faiq selaku Ketua Kadin Kota Bogor ternyata sudah pernah dicabut mandatnya.

Ketiga, tidak pernah ada sosialisasi terkait penggantian Caretaker. Baik sosialisasi pencabutan SK Pak Agung maupun sosialisasi SK Pak Topan sebagai pengganti tidak pernah dilakukan. 

Keempat, tidak ada sosialisasi perubahan Peraturan Organisasi / PO. Pengecekan di website resmi Kadin Indonesia juga tidak menemukan adanya perubahan PO 283 menjadi 213, PO 279 menjadi 209, dan PO 275 menjadi 205.

“Ternyata saksi menjelaskan tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait PO tadi, baik itu dari Pak Agung maupun dari Pak Topan pihak yang mengaku jadi caretaker,” jelas Roy.

Pelanggaran Tahapan Muprov Bogor

Roy juga menyoroti banyaknya tahapan Musyawarah Provinsi / Muprov di Kota Bogor yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Peraturan Organisasi. 

Contohnya pengumuman pendaftaran calon ketua umum yang baru dilakukan 4 hari sebelum pelaksanaan. Kemudian terkait tahapan pleno, peserta yang hadir, dan sidang-sidang komisi.

Soal undangan juga menjadi sorotan. Ada 2 undangan yang disorot. Undangan tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani Pak Zul, padahal sebelumnya Pak Zul mengaku tidak pernah menandatangani. 

Lalu undangan tanggal 23 September 2024 yang baru diterima tanggal 24.

“Mereka baru tahu pagi harinya tepatnya. Padahal ketentuan harus 7 hari sebelumnya,” tambah Roy.

Dugaan Tanda Tangan Palsu di Daftar Hadir

Fakta mengejutkan lain datang dari Rajab Priyadi, Ketua Kadin Daerah Garut. Ia mengaku menemukan namanya di daftar hadir Muprov padahal tidak pernah hadir dan tidak pernah tanda tangan.

“Saya prihatin. Yang harusnya hadir saya, tapi tiba-tiba ada yang mewakilin ngaku dari Kabupaten Garut dan ada tanda tangannya. Saya tidak pernah tanda tangan,” kata Rajab.

Hal senada diungkap, Ir. Doni Mulyana yang juga menyoroti hal yang sama.

“Kepesertaan Muprov Bogor, saudara saksi Pak Yus mengatakan dengan namanya Pak Yus ini dia tidak menandatangani. Berarti ini diduga ada indikasi tanda tangan palsu,” ujarnya.

Doni juga menambahkan OC Muprov, Zulkifli Adam, yang seharusnya hadir ternyata tidak hadir.

Seruan Persatuan dari Penggugat

Di tengah fakta persidangan, Rajab Priyadi dan Mulyadi selaku Ketua Kadin Daerah Indramayu menyerukan agar Kadin segera bersatu.

“Kita ini keluarga besar Kadin. Tidak ada kalah tidak ada menang. Ayo kita dudukkan sesuai aturan saja,” harap Rajab.

Mulyadi berharap Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, segera turun tangan menyelesaikan dualisme yang sudah berlangsung lebih dari 1 tahun.

“Kami tunggu apakah mau begini terus. Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Mulyadi.

Pihak penggugat menyatakan sudah menyerahkan 44 bukti surat yang bersesuaian dengan keterangan saksi. Untuk sidang berikutnya, mereka akan menghadirkan saksi fakta tambahan dan saksi ahli untuk memperkuat gugatan.

Berita ini diperoleh dari rangkuman wawancara sejumlah pihak saat persidangan, perkara ini masih dalam proses persidangan, Redaksi senantiasa membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen Cakrawala Merah dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang. (Red/Ymn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *