Cakrawala Merah, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (02/12/2025) menggelar sidang gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh SKP Law Firm terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pihak Cyber Polda Metro Jaya yang menangkap A. F. A, seorang klien dari SKP Law Firm yang menurut tim kuasa hukum, pihak termohon melakukannya tanpa melalui prosedur yang benar.
Menurut Budi Santo SH selaku kuasa hukum A.F.A, ada beberapa tahapan SOP yang dilewati dan dilompati oleh pihak Cyber Polda Metro Jaya.
“Seharusnya penetapan tersangka itu didahului dengan penyidikan baru naik pada status tersangka, tapi itu dilompati sama mereka,” kata Budi usai sidang pra-peradilan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pasal yang dituduhkan terhadap kliennya yaitu terkait UU ITE, karena menurut mereka pasal itu tidak bisa diterapkan kepada klien.
“Status yang disampaikan itu adalah kepada pribadi pelapor, bukan secara global, itu yang ditimpakan kepada klien kami,” jelasnya
Tim kuasa hukum pemohon juga juga mengklaim bahwa penangkapan terhadal klien dilakukan tidak sesuai prosedur yang benar.
“Klien kami ditangkap dulu baru dijadikan tersangka, padahal seharusnya dijadikan tersangka dulu baru ditangkap,” imbuh Budi Santoso didampingi rekannya, Muhammad Supriyanto, SH
Kepada awak media, Dr Kristiawaty selaku ketua tim kuasa hukum mengungkap bahwa kasus ini bermula ketika kliennya bekerja di perusahaan keluarga milik Om dan tantenya, dan diminta untuk menyerahkan ijazah oleh pelapor.
“Namun, klien tidak memiliki ijazah karena putus kuliah dan Pelapor tahu akan hal itu sejak dahulu, namun baru sekarang ini pelapor kemudian melaporkan klien kami ke polisi, dan klien ditangkap pada 12 November” jelas Dr Kristy.
Lebih lanjut tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa laporan pelapor T.R terhadap kliennya adalah “LP tandingan” dan ada negosiasi untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, pihaknya tetap ingin melanjutkan proses ini diproses sesuai prosedur.
Sidang kali ini ditunda karena pihak termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak dapat hadir, dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya. Kuasa hukum A. F. A berharap agar pengadilan dapat mengabulkan permintaan mereka untuk mengoreksi kembali proses prosedur dan mempertimbangkan penangguhan penahanan.
Redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak terkait guna menyampaikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. (red/ymn/wwr)
