Benny Wullur Duga Ada Kejahatan Korporasi Dalam Dugaan Penipuan Terhadap Mendiang KL

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan Perkara pidana penipuan investasi Bisnis Seluler dengan nomor pekara  291/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan tersangka Aris Setyawan (AS) dan nomor pekara 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan tersangka Rohmat Setiawan (RH) dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari mendiang Kent Lisandi dan dipimpin oleh Hakim Ketua, Saptono S.H.,M.H.

Kepada awak media, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selaku kuasa hukum mendiang Kent Lisandi (KL) mengatakan bahwa kehadirannya di PN Jakarta Pusat adalah untuk mendamping Istri Alm. Kent Lisandi yang merupakan korban tindak pidana penipuan, pengelapan dan tindakan pencucian uang (TTPU) yang di lakukan oleh terdakwa AS selaku kepala Cabang Maybank Cilegon dan terdakwa RS yang telah melakukan penipuan terhadap mendiang KL

“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli waris dari Alm.Kent Lisandi selaku pelapor karena beliau sudah meninggal pada 10 Maret 2025, maka secara otomatis yang bersaksi adalah istri dari alm. Kent lisandi yakni Stefi Grace (SG) dan kedua saksi lain YW dan HS yang merupakan rekan kerja dari Alm. Kent Lisandi yang mengetahui awal dari persoalan permasalahan penipuan ini”, ujar Benny

Lebih lanjut menurut Benny, akibat tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh AS dan RS, kliennya yaitu mendiang KL mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 30 Milyar dan kerugiaan ini bukan hanya materi tetapi juga mengalami korban nyawa karena KL telah meninggal dunia akibat sakit dan meninggalkan istri serta 2 orang anak berusia 1,5 tahun dan 3 tahun.

Benny kemudian mengungkapkan kekecewaannya karena menurutnya, dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh korporasi yang tentunya melibatkan lebih dari satu orang pelaku

“Dalam persidangan hari ini kami merasa kecewa karena hanya baru dua(2) terdakwa saja yang di sidangkan yakni RS dan AS, saya menduga kuat dalam pekara kasus penipuan ini Maybank terlibat karena diduga telah terjadi kejahatan korporasi” ujar Benny

“Kejahatan korporasi ini saya duga karena ada dasar perjanjian kredit yang tidak benar dari dasar pengakuan RS bahwa istrinya tidak pernah tanda tangan perjanjian kredit atas nama S (Istri RS)  tersebut dan bahkan yang tanda tangan perjanjian kredit tersebut adalah RS sendiri” kata Benny

Benny kemudian mengungkap bahwa pada saat itu, KL merasa kaget luar biasa ketika mengetahui uangnya Rp 30 Milyar telah menghilang karena dijadikan perjanjian kredit, sehingga dia menduga perjanjian kredit tersebut tidak berdasar alias illegal

“Saya menduga kuat perjanjian kredit itu tidak halal karena uangnya KL Rp 30 Milyar telah ditarik oleh Maybank  dan secara otomatis telah masuk kelingkaran bisnis Maybank yang berarti adanya dugaa tindak pencucian uang TTPU yang dilakukan oleh Maybank berserta jajarannya” imbuh Benny

Sementara itu, Andhy Lisandi perwakilan keluarga korban sekaligus ayah kandung mendiang KL meminta keadilan untuk anaknya yang telah meninggal dunia

“Saya meminta pelaku penipuan anak saya bisa dihukum seadil-adilnya dan saya tidak habis pikir kenapa hanya AS dan RS yang tersangka, jika kita lihat kasus ini harusnya masih ada beberapa orang lagi yang harusnya menjadi tersangka”,ujar Andhy

Pihak keluarga korban meminta kepada majelis hakim untuk agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan uang milik mendiang KL Rp 30 Milyar bisa dikembalikan ke pihak keluarga.(red/rls/das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *