Cakrawala Merah, Jakarta – Perkara dugaan TPPU dengan terdakwa Alexander Viktor Worotikan yang digelar di PN Jakarta Selatan, memasuki tahapan akhir dengan agenda Nota Pembelaan atau Pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya pada Selasa (25/03/2025) siang.
Saat ditemui usai sidang, David Pella selalu penasehat hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya menilai dalam persidangan terungkap ada upaya untuk “mengkambing hitamkan” kliennya karena saksi utama perkara tersebut yaitu mendiang Grace Anna Marie telah tiada.
“Seluruh pembelaan, seluruh fakta persidangan termasuk di dalamnya keterangan seluruh saksi-saksi yang dihadirkan, kita menemukan ada upaya manipulasi dari dari pihak tertentu” ujarnya
“Bisa kita katakan bahwa ada penyelundupan atas fakta di mana saudara Alexander Worotikan sebagai klien kami yang disudutkan karena saksi utama sebagai istrinya sendiri saudari Grace Anne Marie sudah meninggal dunia” kata David menegaskan.
Selaku PH, David bersama tim meyakini bahwa ada dalang yang mengatur berbagai skenario agar kliennya yang dijadikan terdakwa untuk mempertanggunf jawabkan perbuatan pidana pihak lain.
“Sehingga ini sepertinya kejahatan yang dilakukan oleh man behind the gun yang ingin menunpukkan semua kesalahan ini kepada saudara Alex itu yang pertama” kata David
David juga mempertanyakan tentang permintaan untuk membuka ponsel milik almarhumah yang diyakini terdapat komunikasi almarhumah dengan Basuki maupun Lilik Darwati selalu pemilik perusahaan.
“Yang kedua kita lihat bahwa di dalam perjalanan pembuktian bahwa tidak pernah dibuka itu yang namanya handphone almarhumah di mana ada komunikasi langsung antara almarhumah dengan Basuki Setiajid itu tidak pernah dihadirkan padahal sudah diminta berkali-kali oleh pihak penasaran hukum” tambah David
“Yang ketiga, bahwa tidak pernah juga dibuka rekening pribadi saudari Lili Darwati Setiaji sedangkan rekeningnya saudara Alex itu dibongkar semuanya dicari semua kesalahan ini menunjukkan bahwa ada hal yang disembunyikan yang tidak ingin diungkapkan” imbuhnya
David kemudian menegaskan bahwa hal ini menjadi catatan perjalanan penegakan hukum di Indonesia bahwa yang namanya perselingkuhan itu pasti terjadi jika itu melibatkan pelaku-pelaku usaha di lingkungan BUMN atau yang mepunyai latar belakang BUMN dan menurut David, hal itu terlihat jelas bahwa sampai saat ini KPK belum juga bereaksi atas persoalan Sucofindo padahal pihaknya juga telah melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
David juga mengungkap bahwa sebagai catatan khusus terkait penegakkan hukum dan terkait pledoi yang disampaikan, dirinya berharap kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan atas perbuatan yang tidak pernah dia lakukan.
“Saya harap saudara Alex bisa dibebaskan dan kita sangat berharap pada penegakan hukum dan saat ini kita hanya bersandar pada putusan hakim semoga Hakim dibimbing oleh sebuah kebijaksanaan ketakutan akan sang pencipta sehingga dia bisa menegakkan keadilan berdasarkan hati nurani dan fakta-fakta dalam persidangan” tutupnya
Sementara itu, Alexander Worotikan selalu terdakwa mengapresiasi kinerja tim penasehat hukumnya yang menurutnya telah berupaya maksimal untuk membelanya dan Alex memastikan bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan tersebut bahkan dirinya tidak pernah menikmati hasil kejahatan yang dituduhkan JPU.
“Pertama saya pikir apa yang dikerjakan oleh tim penasehat hukum sudah sangat luar biasa mengulas semua aspek ya sangat dalam dan disini Saya hanya mau menegaskan bahwa saya tidak pernah menikmati apapun dari usaha ataupun bisnis PT Luna Saya juga tidak pernah menerima uang dan saya juga tidak pernah mendapatkan apa-apa” ujar Alex
Alex juga meyakini bahwa apa yang dilakukan dan didapatkan oleh mendiang istrinya merupakan hak yang memang patut didapatkan dalam kapasitas sebagai direktur di LDS Group serta atas arahan dan sepengetahuan Lilik dan Basuki Setiajid selalu pemilik perusahaan.
“Apa yang istri saya lakukan semata-mata karena dia orang kepercayaan Ibu Lilik setiajit dan pak Basuki Setiajid dan dia melakukan itu semua sebagai tanggung jawab dia sebagai Direktur baik di PT Luna dan juga di PT Lintang dan itu menjadi tanggung jawab dia sebagai Direktur LDS Group yang dipimpin oleh pak Basuki dan ibu Lilik dan saya yakin 100% almarhum mengikuti arahan dari apa yang disampaikan oleh pak Basuki dan Bu Lilik” tegas Alex
Saat dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim, Alex hanya berharap agar Tuhan memberikan hikmat buat para majelis hakim untuk memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya dan Alex selalu berdoa agar keputusan ini bisa yang terbaik dan yang seadil-adilnya.
Redaksi senantiasa menyediakan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan pendapat dan keterangan lebih lanjut. (Red/Yamin)