Cakrawala Merah, Jakarta – Bersama tim Advokasi PublikLBHAP PP Muhammadiyah, Charlie Chandra mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (17/02/2025) guna menyampaikan dugaan pelanggaran hukum terkait pembatalan SHM No. 5/Lemo yang sudah berumur 35 tahun di batalkan secara sepihak tanpa perintah pengadilan.
Aset tersebut menurut Charlie merupakan milik ayahnya yang kemudian dikuasai oleh pihak Pengembang yaitu PIK 2 hingga saat ini dan telah dibatalkan tanpa proses pengadilan oleh Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Banten.
“Aset ini adalah milik kami selama 35 tahun, dan pihak pengembang pernah menawarkan untuk membeli namun ayah saya tidak mau sehingga diperkarakan” ungkap Charli
“Aset ini kami miliki selama 35 tahun namun sekarang dibatalkan secara sepihak oleh Kanwil ATR BPN Banten tanpa proses peradilan” imbuhnya
Charli juga menyayangkan sikap dan pernyataan Muannas Al Aidid yang melalui cuitan di akun twiter menyebut Charlie sebagai pihak yang mencuri lahan tersebut dan dia berpesan agar jika Muannas tidak segera menarik kembali cuitannya makan Charlie akan menenpuh jalur hukum.
“Jika Muannas tidak menarik kembali cuitannya makan saya akan melaporkan ke kepolisian” tegas Charli.
Dalam kesempatan yang sama, Tim LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, SH., MH
Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah mengungkap bahwa aset yang dimiliki tersebut telah dimiliki selama 35 tahun dan hanya bisa dibatalkan melalui keputusan pengadilan namun pihaknya menduga Kanwil ATR BPN Provinsi Banten telah melakukan kekeliruan dengan membatalkan gak milik keluarga Charlie secara sepihak tanpa melalui proses peradilan.
“Ada di desa lemo seluas 8,7 hektar dibatalkan tanpa putusan pengadilan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten sementara yang dipahami adalah bahwa sertifikat bisa dibatalkan apabila belum belum berusia 5 tahun jadi boleh dibatalkan oleh apa namanya Kantor Wilayah namun ini sudah 35 tahun Ia sudah digarap itu tapi kemudian sertifikat ini sudah dibatalkan oleh Kanwil Kakak Atas dasar itulah kami datang ke Kementerian ATR BPN untuk menyerahkan surat ini” kata Gufron
Lebih lanjut kata Gufron, pihaknya berharap berkas yang telah diserahkan dapat diproses oleh Kementerian sehingga hak-hak keluarga Charlie dapat segera dipulihkan sebagaimana misi Kementerian yaitu Melawan Mafia Tanah.
“Ya atas nama Pak Chandra ini hak orang tuanya untuk bisa dipulihkan kembali oleh menteri Kementerian ATR BPN Kanwil kami sudah diterima Berkas sudah masuk semua dan berikut lampiran lampirannya beberapa salinan putusan pengadilan termasuk surat pembatalan yang dikeluarkan oleh Kanwil Pertanahan Provinsi Banten harapannya adalah paman sih nanti bisa mengkaji tapi berjalan kemudian pemilik yang sudah berusia 35 tahun itu kembali bisa dipulihkan sehingga hak-haknya dari pak Chandra dan ahli waris untuk bisa diupayakan agar bisa didapatkan kembali ya” Harapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih mendalami perkara ini dan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan lebih lanjut berkenaan dengan pemberitaan ini. (Red/das/fd)