Cakrawala Merah, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/02/2025) kembali menggelar sidang lanjutkan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi antara PT Sucofindo Indonesia dengan PT LDS yang diwakili oleh Alexander Viktor Worotikan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.
Terhadap tanggapan JPU yang disampaikan dalam persidangan, David Pella selaku penasehat hukum terdakwa menegaakan bahwa apa yang disampaikan oleh JPU merupakan informasi dan fakta-fakta yang dimanipulasi demi kepentingan tertentu padahal yang sebenarnya terjadi tidak demikian sebagaimana pernyataan JPU dan hal tersebut kata David, dapat digali dari para saksi.
“JPU menyebut bahwa Alex mewakili PT. Lintang Daya Selaras itu jelas-jelas banyak sekali bahasa-bahasa yang manipulatif sehingga tadi dari kami selaku PH menyampaikan bahwa kami ingin memberikan tanggapan sekali lagi tetapi karena kebijakan Hakim itu bahwa putusan sela akan dibacakan pada tanggal 24 maka kami tetap akan mengikutinya” kata David
Pantauan awak media di ruang sidang, tim PH sempat mengajukan untuk memberikan tanggapan balik namun tidak dijinkan oleh Majelis hakim.
Terkait tanggapan JPU tersebut, David kembali menegaskan bahwa hal tersebut jelas suatu tindakan manipulasi dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi pada saat pengalihan saham.
“Tadi kami kan memberikan peringatan jelas bahwa ada tanggapan jaksa atas eksepsi itu menunjukkan adanya fakta-fakta yang dimanipulasi karena transaksi itu dilakukan sebelum Alex menjabat walaupun pengalihan itu berlangsung dalam tekanan” imbuhnya
Terkait sanggahan JPU bahwa dalam perkara ini, Alex mewakili korporasi dan ada persetujuan Alex untuk bertanggung jawab atas perbuatan pihak lain, David mengingatkan bahwa hal tersebut tidak benar karena bahkan kliennya tidak pernah menyatakan secara lisan untuk mengambil alih tanggung jawab atas perbuatan para pelaku.
“Memang disebutkan bahwa dia mewakili kepentingan koperasi tetapi di dalam penjelasan terhadap jawaban itu disampaikan bahwa ada persetujuan yang disampaikan pada saat RUPS bahwa Pak Alex menyetujui untuk mengambil alih tanggung jawab padahal itu tidak ada sama sekali” kata David
Lebih lanjut, David menekankan bahwa pada saat terjadi pengalihan saham, Alexander Viktor Worotikan sedang berada dalam tekanan bahkan ada pemaksaan terhadap kliennya dan hal tersebut juga telah terungkap dalam persidangan perkara pidana umum di PN Jakarta Selatan.
“Bahkan dia dipaksa untuk tanda tangan jadi dia di bawah tekanan dan itu juga disampaikan dalam sidang pada pidana umum di PN Selatan artinya di Tipikor ini ada upaya mengaburkan fakta fakta hukum atas perbuatan pengalihan saham itu yang dilakukan secara paksa karena ada semacam ancaman dimana mereka datang ke rumah Pak Alex dengan membawa para preman sehingga di sini dikatakan Pak Alex bersedia untuk bertanggung jawab padahal tidak pernah ada pernyataan kesediaan dari Pak Alex” Jelas David Pella
Menutup perbincangan dengan awak media, David berserta tim kuasa hukum terdakwa Alex dan Punov berharap majelis hakim pengadilan tipikor dapat lebih jeli dan berkenan menggali fakta-fakta kejadian pasar saat pemeriksaan saksi fakta terutama saksi mahkota sehingga posisi para pihak akan terlihat lebih jelas.
“Ya kami berharap majelis hakim di pengadilan tindak pidana korupsi ini lebih proaktif untuk menggali fakta-fakta kejadian pada saat pemeriksaan saksi fakta nanti akan muncul saksi mahkota di sini dan mereka itulah yang menurut saya akan sangat menguatkan posisi saat perbuatan hukum pada saat dilakukan transaksi antara KSO PT Luna, PT Lintang dan 11 investor lainnya termasuk posisi Pak Alex dan Pak Punov” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan pendapat terkait pemberitaan perkara ini termasuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan.(Red/Ymn/AR)