Saksi Kunci Benarkan Ada Pembayaran  Asuransi Bond, Konsultan, Pelapor dan LDS Lawfirm

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Salah seorang saksi kunci yang diyakini mengetahui bahkan dipercaya kan untuk mengelola sejumlah rekening milik LDS Group terkait perkara dugaan TPPU yang didakwakan kepada Alexander Viktor Worotikan yaitu saksi Muhammad Amin, akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (13/02/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya di hadapan persidangan, saksi mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan oleh mendiang Grace Anna Maria untuk mencairkan cek dan melakukan pengiriman uang ke rekening sejumlah pihak terkait antara lain kepada

“Saya diperintahkan oleh Ibu Grace untuk mencairkan cek ke Bank dan mengirimkan ke rekening-rekening yang sesuai perintah ibu Grace” ungkapnya

Terkait transferan dana kepada LDS Lawfirm, menurut Amin, uang tersebut merupakan biaya lawyer fee atau legal fee karena merupakan satu Group

“Itu untuk pembayaran Lawyer fee atau legal fee” imbuh Amin

Mendapat jawaban demikian, David Pella selaku penasehat hukum terdakwa Alex kemudian mempertanyakan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh LDS Lawfirm bagi kepentingan PT Lintang maupun PT Luna dan didapat kesimpulan bahwa hal tersebut dikarenakan perusahaan tersebut adalah satu group bahkan berkantor di tempat yang sama. 

Saksi Muhammad Amin juga mengkonfirmasi keterangannya dalam BAP bahwa ada transaksi berupa pengiriman uang kepada sejumlah pihak yang terkait dalam perkara ini yaitu antara lain ; ada pengiriman uang kepada Imanuel Marelli, kepada pihak Hendi Prisma sebesar 40 miliar dan juga kepada Andri Syahputra sebesar 14 miliar untuk pembayaran jasa konsultan hingga pembayaran jaminan bond kepada pihak Asuransi sebagai jaminan atas proyek yang dikerjakan.

Saksi Muhammad Amin juga dikonfirmasi oleh JPU terkait keterlibatan terdakwa Alex dalam perkara ini yaitu permintaan pengiriman uang melalui pesan whatsapp dari nomor telpon Alex ke nomor telpon saksi.

“Ada permintaan dari pak Alex lewat pesan whatsapp” ujar Amin

JPU kemudian menanyakan tentang surat kuasa dari Alex kepada saksi guna melakukan transaksi pada rekening PT Liftech yang menurut saksi, surat kuasa tersebut ditandatangani oleh terdakwa Alex.

Membantah pertanyaan yang diajukan oleh JPU dan jawaban saksi, David Pella mengajukan pertanyaan kepada saksi apakah dia bisa memastikan bahwa pesan whatsapp tersebut memang berasal dari nomor whatsapp milik Alex, saksi Amin tidak dapat memastikan hal tersebut.

David Pella kemudian menanyakan kepada saksi apakah ada pertemuan dengan terdakwa Alex berkenaan dengan surat kuasa tersebut dan juga kepastian bahwa tanda tangan itu memang merupakan tanda tangan milik terdakwa, saksi Muhammad Amin menjawab bahwa dia tidak bertemu dengan terdakwa melainkan hanya mendapatkan surat kuasa tersebut dari mendiang Grace.

“Saya tidak bertemu langsung dengan pak Alex, saya hanya dapat surat itu dari Ibu Grace” ujarnya.

Dari keterangan saksi dalam persidangan, tim kuasa hukum meyakini bahwa kliennya bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang dakwaan JPU dan tim penasehat hukum berharap majelis hakim juga sependapat dengan tim penasehat hukum terdakwa.

“Saksi Muhammad Amin sebagai saksi fakta yang diajukan oleh JPU dalam persidangan pemeriksaan saksi Pada hari Kamis tanggal 13 Februari menunjukkan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan PT Luna dan PT Lintang serta LDS Group sama sekali tidak pernah diketahui oleh saudara Alex Worotikan sehingga keterangan saudari Lilik yang menyatakan bahwa Alex mengetahui transaksi ini sama sekali tidak benar hal ini perlu menjadi perhatian daripada majelis hakim” ujar David Pella

David kemudian menegaskan bahwa hal ini berarti kliennya tidak terlibat dalam transaksi apapun yang telah dilakukan oleh direksi dan komisaris terdahulu yaitu mendiang Grace bersama seluruh keluarga besar Basuki Setiadjid selaku pemilik perusahaan.

“Artinya seluruh transaksi ini hanya dilakukan oleh saudari Grace beserta dengan PT Luna dan PT Lintang dan semua ini melibatkan keluarga besar Basuki Setiadjid. Hal ini terlihat dari perusahaan Luna dan Lintang itu dipegang oleh pemegang saham mayoritas seluruhnya itu adalah saudara Basuki, saudari Lilik, saudari Luna, saudari Lintang dan Saudara Kurniawan, itu adalah orang tua dan anak-anak serta saudara Pandega sebagai menantu yang membantu” tegas David

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa membuka ruang bagi seluruh pihak guna menyampaikan informasi terkait pemberitaan perkara ini. (Red/ymn). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *