Kuasa Hukum Prihatin Keadilan Runtuh Jika Majelis Hakim Selalu Abaikan Fakta Persidangan

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Pengacara kondang David Pella dari kantor hukum Surya Batubara and Partner mengaku prihatin dan kecewa atas keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan atas menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa Punov Michael Apituley dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada senin 9 Desember 2024

Kekecewaan dan keprihatinan David ini dikarenakan menurutnya majelis hakim yang mengadili perkara pidana nomor : 552/Pid.B/2024/ PN Jkt. Sel terhadap Punov Michael Apituley telah mengabaikan berbagai fakta-fakta yang muncul dalam dan selama persidangan berlangsung hingga putusan pada senin sore. 

“Terus terang saja saya sangat sedih dan prihatin melihat putusan hakim yang mengabaikan fakta persidangan” ujar Pella

Salah satu fakta dalam persidangan yang menurut David seharusnya dapat meringankan bahkan membebaskan terdakwa Punov dari segala tuntutan adalah kesaksian para saksi dalam persidangan yang sama sekali tidak menerangkan keterlibatan Punov sebagai pelaku yang mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi dan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, bahkan para saksi dalam persidangan jelas menyebutkan bahwa pertemuan mereka dengan terdakwa Punov adalah atas petunjuk dan arahan dari almarhumah Grace Direktu PT LDS sebelumnya. 

“Dalam Persidangan-persidangan sebelumnya, saksi-saksi jelas mengatakan bahwa mereka bertemu dengan Punov di lokasi karena arahan dan perintah dari Almarhumah Grace, bahkan kita tahu juga dalam persidangan terungkap para saksi ada yang mendapatkan keuntungan miliaran rupiah atas transaksi yang terjadi sedangkan Punov sendiri tidak mendapatkan apa- apa melainkan hanya gaji sebagai karyawan di LDS” pungkasnya

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Punov Michael Apituley, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dihukum 3,5 tahun kurungan penjara dan pihak kuasa hukum telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Terdakwa Punov Michael Apituley dibela oleh tim pengacara dari kantor hukum Surya Batubara and Partners yaitu antara lain Surya Bakti Batubara, SH., Prayudhi Yehezkiel H. Pella SH., M. Th., Pemuda Jaya Tambunan, SH., Drs H. Daraono, EK., SH., MH., David Gabriel S. Pella, SH., Robert S SH., Pasti Hutagaol SH., 

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari majelis hakim, JPU maupun keluarga terdakwa. (Adm/Ymn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *