Cakrawala Merah, Jakarta – Setelah beberapa pekan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang PHPU sejumlah daerah baik Kabupaten, Kota hingga Provinsi, akhirnya pada Senin (24/02/2025) MK memutuskan dan menetapkan pasangan Rizky – Hamid sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Lamandau Provinsi periode 2024 – 2029.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Suhartoyo, menyatakan menolak dalil dan permohonan pemohon yaitu pasangan Hendra Lesmana – Budiman atau lebih dikenal sebagai paslon nomor urut 1 dalam Pilkada Kabupaten Lamandau.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya” ujar Majelis hakim.
Bupati terpilih yaitu Rizky yang hadir diantara para pendukung nya langsung menyatakan rasa syukur atas keputusan majelis hakim tersebut
“Alhamdulillah, kami sangat terharu dan bersyukur atas keputusan ini, dan majelis telah memutuskan secara adil, Terima kasih kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kabupaten Lamandau” ujarnya.
Selain berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau, Bupati terpilih juga dengan tegas mengucapkan rasa Terima kasih yang tidak terhingga kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. (Red/Ymn)