Ditressiber PMJ Bongkar Ilegal Pishing

Spread the love

Cakrawala Merah, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana siber penipuan pesan singkat (SMS) phishing yang beroperasi di sepanjang rute MRT Jakarta. Komplotan ini memanfaatkan alat fake BTS (BTS palsu) yang dipasang di dalam kendaraan untuk menyebarkan pesan palsu kepada masyarakat sekitar.

“Pengungkapan tindak pidana di bidang siber ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/5500/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto, S.Kom., M.Si. saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang menerima SMS palsu (fake SMS) saat berada di kawasan Jakarta Selatan, khususnya di rute MRT dari Bundaran HI hingga Blok M.

Pesan-pesan singkat tersebut mengatasnamakan sejumlah instansi dan perusahaan, mulai dari gerai kedai kopi (coffee shop), penyedia layanan telekomunikasi (provider), hingga lembaga perbankan. Di dalam pesan tersebut, pelaku menyertakan tautan (link) yang mengarahkan korban ke situs web palsu (phishing) yang menyerupai situs resminya.

Modus Operandi Gunakan ‘BTS Palsu’ Mobile

Polisi menjelaskan bahwa tersangka menggunakan alat khusus bernama fake BTS atau blasting yang bergerak secara mobile.

“Alat fake BTS ini mensimulasikan spektrum frekuensi GSM ke ponsel yang berada di sekitarnya. Sehingga alat tersebut beroperasi layaknya BTS asli, meskipun sebenarnya adalah BTS bayangan,” jelas Kasubdit Ditressiber Polda Metro Jaya lagi.

Penyelidikan dilakukan sejak akhir Juli hingga akhirnya tim mendeteksi pergerakan mencurigakan satu unit mobil perak berpelat B 2755 XXX yang kerap lalu-lalang dan melaju lambat di rute MRT Jakarta Selatan.

“Pada tanggal 31 Juli 2026, tim melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan alat fake BTS yang dioperasikan oleh saudara GM selaku driver,” ungkapnya.

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari penangkapan GM, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan empat tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda dalam komplotan ini:

  • GM: Bertindak sebagai pengemudi mobil (driver) yang membawa alat fake BTS mengelilingi rute sasaran.
  • NL: Bertugas mencari mobil operasional dan merekrut driver (GM).
  • AGW: Bertindak sebagai penyandang dana yang menggaji tersangka NL dan GM.
  • JYI: Teknisi yang merakit dan memasang rangkaian alat fake BTS ke dalam mobil perak tersebut.
  • AD: Pengatur konten/isi pesan serta jumlah SMS palsu yang disebarkan.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejuta barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit mobil warna perak B 2755 XXX
  • 1 set rangkaian alat fake BTS (terdiri dari aki, amplifier, power supply, dan modul fake BTS)
  • 5 unit smartphone
  • Sejumlah buku rekening dan kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana operasional kejahatan
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32, Pasal 49 jo Pasal 33, Pasal 50 jo Pasal 34, dan Pasal 51 jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau peran pihak lainnya,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *