CAKRAWALA MERAH, JAKARTA – Dugaan kelonggaran pengawasan terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia terkuak dalam sebuah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang disidangkan di Pengadilan. Satu perusahaan PMA asal Jepang diduga merugikan negara hingga Rp 55 miliar dalam 4 tahun karena memanfaatkan celah izin tinggal.
Gugatan tersebut dilayangkan terhadap PT Nacitokiwa Indonesia dan induknya, Nacitokiwa Corporation yang tercatat di Bursa Efek Jepang. Penggugat adalah Fetty Niarti, karyawan yang telah bekerja selama 13 tahun mengurus seluruh kepentingan perusahaan Jepang tersebut di Indonesia.
Pengacara senior, David Pella selaku kuasa hukum penggugat yang juga seorang konsultan pajak mengungkapkan modus yang digunakan perusahaan.
“Kami melihat ada kelonggaran regulasi sehingga banyak PMA memanfaatkan itu dengan cara tidak mengurus izin formilnya, dalam hal ini KITAS. Karena tidak mengurus KITAS, otomatis mereka tidak dibebani pajak,” ujar kuasa hukum di hadapan media, Selasa (15/9/2026).
99% Saham Milik Jepang, Omzet Rp 100 Miliar Per Tahun
Dijelaskan, PT Nacitokiwa Indonesia hanya memiliki saham 1%, sementara 99% saham dimiliki oleh perusahaan induk di Jepang yang merupakan perusahaan terbuka (Tbk). Perusahaan tersebut diketahui memiliki omzet hingga Rp 100 miliar per tahun dari memasok spare part untuk Astra, Nippon, dan perusahaan otomotif lainnya.
“Kurang lebih 4 tahun perusahaan PMA ini sama sekali tidak mengindahkan kedudukan hukum wakilnya di Indonesia untuk mengurus seluruh perizinan,” jelasnya.
Akibat tidak memiliki KITAS, direktur atau perwakilan asing perusahaan tersebut tidak terdeteksi dalam sistem perpajakan Indonesia. Pajak penghasilannya justru dibayarkan ke pemerintah Jepang, padahal aktivitas usahanya dan pemanfaatan tenaga kerja dilakukan di Indonesia.
“Jika 100 miliar tidak bayar pajak, satu tahun kita kehilangan sekitar 14 miliar dari satu perusahaan. Hitungan real saya sebagai konsultan pajak, kerugiannya Rp 55 miliar selama 4 tahun. Itu baru dari satu perusahaan saja,” tegas David.
Dalam perkara ini, kata David, tercatat satu orang penggugat, lima tergugat, dan satu turut tergugat, yakni Nacitokiwa Corporation di Jepang sebagai pemegang saham mayoritas.
Karyawan 13 Tahun Di-PHK Tanpa Surat dan Pesangon
Lebih lanjut menurut kuasa hukum, selain kerugian negara, gugatan ini juga menyoroti nasib karyawan. Fetty Niarti yang menjadi satu-satunya orang yang dipercaya mengurus kepentingan perusahaan Jepang di Indonesia, di-PHK setelah 13 tahun bekerja tanpa surat PHK, tanpa kejelasan status, dan tanpa pesangon.
Petitum gugatan pun menuntut agar perusahaan menerbitkan surat PHK secara resmi.
“Pertama, status karyawan menjadi tidak jelas, padahal sudah 55 tahun. Kedua, ini adalah character assassination. Ketiga, ini menunjukkan kelemahan Dinas Tenaga Kerja karena tidak ada pengawasan padahal sudah 13 tahun,” ungkapnya.
Ia menilai, tanpa KITAS, perwakilan asing tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum apapun di Indonesia. Begitu mem-PHK karyawan, mereka lepas tanggung jawab tanpa kewajiban membayar pesangon, gaji, maupun jaminan kesehatan.
Dugaan Manipulasi Impor Baja dan Surat ke Dirjen Pajak
Tak hanya soal KITAS dan pajak penghasilan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan manipulasi kode impor atau HS Code.
“Ada hal luar biasa, yaitu ada perubahan HS Code yang seharusnya impor baja dirubah menjadi bukan impor baja. Kalau yang diimpor baja tapi dibilang bukan baja, berapa banyak pendapatan kita yang hilang?” ujarnya.
Ia mengaku telah bersurat kepada pihak Imigrasi, Kedutaan Besar Jepang, Disnaker Bekasi, Disnaker DKI Jakarta, hingga kantor pusat perusahaan di Gedung Tempo Scan Tower. Selanjutnya, pihaknya akan bersurat resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan investigasi.
“Jika ini adalah indikasi, maka kita harus melakukan audit terhadap seluruh PMA. Satu perusahaan terindikasi tapi sudah 4 tahun berturut-turut, ini menunjukkan ada persoalan pengawasan,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan. Pada sidang sebelumnya, tidak ada satupun pihak tergugat yang hadir. (Red/Ymn)
PERHATIAN: Berita ini adalah laporan atas gugatan perdata yang sedang berjalan. Semua tuduhan, dugaan manipulasi impor, dan nilai kerugian pajak Rp 55 Miliar adalah versi penggugat dan belum terbukti secara hukum. Kebenaran materiil akan ditentukan dalam putusan pengadilan dan/atau audit oleh otoritas berwenang. Redaksi CAKRAWALA MERAH senantiasa membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait.
