Sidang Gugatan Kadin di PN Jaksel, Ahli Tata Negara: Peraturan Organisasi yang Langgar Asas Bisa Batal Demi Hukum

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta Sidang gugatan terhadap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Turut Tergugat II, Agung Suryamal.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Eki Sirojul Baihaqi, ahli hukum tata negara yang aktif mengajar di Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, menjelaskan bahwa pihaknya mendalami status hukum Kadin Indonesia di mata hukum publik.

“Tadi kita pertanyakan apakah Kadin Indonesia itu organ negara atau tidak. Ahli menjawab Kadin adalah organ negara dalam arti luas, tapi tidak hanya tunduk pada rezim hukum publik. Ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 066 Tahun 2004,” ujar Roy.

Menurutnya, Kadin memiliki karakter unik sebagai lembaga kuasi-publik. Ia lahir dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, diperkuat Keputusan Presiden, dan memiliki fungsi pelayanan publik seperti sertifikasi.

“Karena berkarakter kuasi-publik, maka dalam tata kelola organisasinya, Kadin wajib tunduk pada asas-asas hukum publik,” tegas Roy.

Asas-asas yang dimaksud antara lain Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tertuang dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011, serta prinsip due process of law.

Peraturan Baru Batal Demi Hukum, Kembali ke Aturan Lama

Roy menegaskan, jika Kadin melanggar asas-asas tersebut dalam membuat peraturan organisasi, maka akibat hukumnya adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

“Dalam konteks gugatan kami, ada peraturan baru yang menggantikan peraturan lama. Jika pembuatannya melanggar asas, maka peraturan baru itu batal demi hukum dan harus kembali ke keadaan semula,” jelasnya.

Ia merinci, Peraturan Organisasi (PO) 213 yang menggantikan PO 283, PO 209 yang menggantikan PO 279, dan PO 205 yang menggantikan PO 275, menurut pihaknya dibuat dengan melanggar prinsip dan asas hukum publik.

“Jadi kesimpulan kami, PO 213, 209, dan 205 adalah batal demi hukum. Maka harus kembali ke PO 283, 279, dan 275,” ujar Roy.

Hal yang sama berlaku untuk Surat Keputusan (Skep) 198. Jika keputusan diskresi itu diambil tanpa memperhatikan asas publisitas dan asas lainnya, maka Skep tersebut juga batal demi hukum.

Keterangan Ahli: Kadin Wajib Bersandar pada Hukum Publik

Sementara itu, saksi ahli Dr. Eki Sirojul Baihaqi menjelaskan posisinya dalam sidang.

“Tadi para pihak mempertanyakan keabsahan keputusan yang dibuat Kadin. Jika bertentangan dengan asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan dan AUPB, maka keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum,” kata Eki usai sidang.

Ia menilai Kadin sebagai lembaga kuasi-publik harus bersandar pada prinsip hukum publik karena legitimasinya berasal dari undang-undang.

“Kadin dilegitimasi melalui UU No. 1 Tahun 1987. Ini karakteristik unik yang tidak dimiliki organisasi lain,” pungkasnya.

Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara dan pantauan persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026. Semua pihak dianggap tidak bersalah hingga ada putusan final dan mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *