100 Hari MBG 2.0, Mitra SPPG 3T Soroti Kepastian Investasi dan Minta Kejelasan Juknis Operasional

Spread the love

CAKRAWALA MERAH, JAKARTA – Di tengah klaim keberhasilan 100 hari transformasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2.0, muncul catatan kritis dari kalangan mitra pelaksana di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Catatan tersebut disampaikan oleh Jawel Husin, Mitra SPPG Terpencil yang juga Ketua BPP Bidang Publikasi & Media APGI 3T Terpencil. Menurutnya, ada persoalan mendasar di lapangan yang belum terjawab terkait kepastian investasi dan mekanisme operasional ribuan dapur yang telah dibangun masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas paparan transformasi MBG 2.0 yang menekankan pemberantasan korupsi, efisiensi anggaran, penguatan tata kelola, dan digitalisasi pengawasan.

“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola. Namun transformasi tidak cukup disampaikan lewat presentasi keberhasilan, harus dibuktikan dengan penyelesaian persoalan nyata di lapangan,” ujar Jawel Husin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10).

Lebih lanjut, Jawel menjelaskan, keterlibatan mitra 3T berawal dari Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, dengan proses pengajuan titik yang melibatkan Satgas Daerah yang dipimpin pejabat pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, dari sekitar 5.000 titik yang disebut memperoleh SK, sekitar 2.000 dapur diklaim telah terbangun 100 persen dan memiliki ID resmi, sementara sisanya dalam berbagai tahap pembangunan.

Menurut versi mitra, pemahaman awal skema keterlibatan adalah mitra sebagai penyedia fasilitas, di mana setelah pembangunan selesai akan dilakukan appraisal oleh Kementerian Keuangan sebagai dasar pembayaran oleh negara melalui BGN.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, muncul SK lanjutan yang dinilai mengubah skema, di mana mitra diminta ikut mengoperasionalkan dapur dengan skema pengembalian investasi melalui insentif harian.

“Perubahan skema ini menyangkut model bisnis dan risiko investasi. Pertanyaannya, mengapa perubahan sebesar ini tidak disertai penyelesaian yang jelas terhadap investasi yang sudah telanjur dikeluarkan masyarakat?” tanyanya.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari BGN terkait detail skema appraisal dan mekanisme pembayaran yang dimaksud pihak mitra.

Terkait klaim efisiensi anggaran hingga Rp44 triliun dan pengembalian insentif, Jawel meminta agar perhitungan tidak hanya berfokus pada keuangan negara.

Menurutnya, ada masyarakat yang membangun dapur dengan modal pribadi, pinjaman bank, hingga dana kolektif keluarga. Sementara fasilitas telah selesai, kepastian operasional belum ada, namun kewajiban finansial seperti cicilan dan pemeliharaan tetap berjalan.

“Kami tidak meminta pembayaran otomatis tanpa verifikasi. Kami meminta mekanisme appraisal dan penyelesaian hak mitra dilaksanakan secara transparan sesuai ketentuan yang menjadi dasar keterlibatan mereka,” ujarnya.

Poin lain yang disoroti adalah perbedaan makna antara aktivasi dan operasional dapur.

Pihak mitra menilai, kegiatan aktivasi yang bersifat seremonial dan persiapan tidak bisa dimaknai sebagai dapur telah beroperasi dan melayani penerima manfaat.

Ia menyebut, dalam kegiatan aktivasi, mitra diminta menyiapkan berbagai perlengkapan tambahan seperti tenda, sound system, dan perangkat pendukung lain dengan biaya yang menurut klaimnya bisa mencapai Rp50 juta atau lebih.

“Jangan sampai kegiatan aktivasi dipresentasikan sebagai capaian ribuan dapur berjalan, sementara kepastian operasionalnya masih ditunggu. Aktivasi bukan operasional,” tegasnya.

Terkait hal ini, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada BGN mengenai petunjuk teknis (juknis) resmi kegiatan aktivasi dan indikator keberhasilan operasional dapur MBG.

Selain itu, Jawel juga mempertanyakan konsep pelaksanaan khusus untuk wilayah 3T yang selama ini disebut sebagai prioritas.

Menurutnya, mitra masih menunggu kejelasan juknis mengenai mekanisme operasional, skema pembiayaan, standar biaya yang disesuaikan kondisi geografis, hingga mekanisme pengadaan bahan baku di wilayah dengan akses logistik terbatas.

“Sudah lebih dari setahun sejak SK awal 25 Oktober 2025 terbit. Prioritas harus memiliki desain kebijakan, anggaran, juknis, dan jadwal yang jelas. Kami tidak butuh seremoni lebih banyak, kami butuh kepastian,” katanya.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan tertulis dan klaim dari Jawel Husin selaku Ketua BPP Bidang Publikasi & Media APGI 3T Terpencil selaku pihak mitra.

Seluruh poin mengenai skema appraisal, perubahan SK, biaya aktivasi, dan jumlah dapur terbangun merupakan pernyataan, pandangan, dan versi dari pihak mitra pelapor yang kebenaran materiilnya masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala BGN Sudaryono dan jajaran BGN terkait evaluasi 100 hari MBG 2.0 dan persoalan yang disampaikan mitra 3T.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip cover both sides, dan membuka ruang hak jawab bagi BGN dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/YMN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *