CAKRAWALA MERAH, BOGOR – Risiko hukum dalam pelayanan kesehatan semakin tinggi. Mulai dari keselamatan pasien, kewenangan profesi, hingga dokumentasi medis. Karena itu, advokasi hukum kesehatan menurut Sukendar sangat penting bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga mereka harus melek hukum dan berintegritas agar dapat bekerja secara profesional, aman, dan bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Sukendar saat menjadi pembicara dalam kegiatan kajian rutin di Rumah Sakit PMI Bogor, belum lama ini. Kegiatan ini dihadiri dokter, perawat dari berbagai unit, hingga manajemen rumah sakit yang diwakili Direktur Keuangan.
Urgensi Melek Hukum di Tengah Potensi Konflik Pelayanan
Menurut Sukendar, konflik terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit bisa terjadi kapan saja. Karena itu, pengetahuan hukum menjadi “tameng” bagi dokter dan perawat.
“Ada urgensi, kebutuhan pengetahuan hukum bagi dokter dan perawat di tengah potensi konflik terkait pelayanan. Sehingga dokter dan perawat perlu melek hukum serta berintegritas,” ujar Sukendar kepada Redaksi di RS PMI Bogor.
Ia menjelaskan, materi seminar yang disampaikan berkorelasi langsung dengan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di lapangan. Mulai dari tuntutan mutu layanan, keselamatan pasien, hingga aspek yuridis perlindungan hukum.
“Management yang waktu itu diwakili direktur keuangan juga memberi lampu hijau kegiatan rutin kajian, seminar terutama mengenai aspek yuridis dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Seminar Lintas Disiplin: Dari Lab, Fisioterapi hingga Radiologi
Kegiatan seminar dan kajian ini rutin digelar secara offline maupun online atau webinar.
Yang membedakan seminar di RS PMI Bogor adalah pesertanya lintas disiplin. Tidak hanya satu unit saja.
“Saya melihat seminar kali ini sebagai pemakalah dengan tingkat _challenging_ yang lebih tinggi. Peserta perawat ajukan pertanyaan terkait tanggung jawabnya di laboratorium, pada pemeriksaan fisioterapi. Dimensi profesionalisme masing-masing perawat saat menunaikan kewajibannya juga lebih banyak ditanyakan,” kata Sukendar.
Ia mengapresiasi antusiasme peserta yang aktif bertanya pada sesi tanya jawab. Termasuk seorang dokter forensik yang mempertanyakan standar profesi, audit, dan perbaikan berkelanjutan.
Pentingnya Paham UU Kesehatan 17/2023 dan PP 28/2024
Sukendar menekankan, hubungan antara perawat dengan manajemen rumah sakit adalah hubungan kerja yang memuat hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Agar perlindungan hukum semakin kuat, pelayanan harus sesuai Standar Profesi, Standar Pelayanan, dan SOP yang diterapkan konsisten.
“Dokter juga harus tahu mengenai regulasi, minimal Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” jelas Sukendar.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum utama bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik di rumah sakit.
Dengan rutin mengadakan kajian internal maupun eksternal, manajemen rumah sakit diharapkan dapat menciptakan SDM kesehatan yang tidak hanya kompeten secara klinis, tetapi juga paham aspek hukum dan menjunjung integritas profesi.
Sukendar adalah seorang praktisi Kesehatan yang aktif mengisi seminar dan webinar untuk tenaga medis, tenaga kesehatan, dan manajemen rumah sakit di seluruh Indonesia. (Red/Ly)
