Advokat Kristyawati Tanggapi OTT KPK di Lingkungan PN Depok

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (05/02/2026) kemarin mendapat respon positif dari Praktisi hukum, Dr Kristyawati SH dari SKP Law Firm

Menurut Dr Kristy, jika dilihat dari sudut pandang praktisi hukum maka, dari kasus OTT tersebut dirinya dapat memberikan pendapat (legal opinion) bahwa paling sedikit ada 5 point penting yang akan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dalam lembaga peradilan Indonesia yaitu ;

1. Aliran uang itu sendiri adalah bukti awal kuat untuk membuka kasus pidana.

2. Status hukum para pihak bisa cepat berubah jadi tersangka bila unsur suap terpenuhi.

3. Jika terbukti, kasus ini bisa menjerat lebih dari satu pasal pidana korupsi dan berdampak pada putusan sengketa lahan yang bersangkutan.

4. Permasalahan integritas peradilan akan makin tajam bila hakim terlibat manipulasi uang-perkara.

5. Namun pembuktian unsur subjektif (niat mempengaruhi) adalah inti dari kasus ini, dan masih harus diuji secara faktual di pengadilan.

Lebih lanjut menurut Dr Kristy, penangkapan di lembaga peradilan ini merupakan sebuah terobosan yang luar biasa atau dengan kata lain, ini bukan sekadar OTT lagi.

“Ini potensi groundbreaking case soal apakah peradilan kita benar-benar bebas dari praktik yang justru merusak rasa keadilan masyarakat” ujarnya

Selanjutnya Dr Kristy menekankan bahwa dalam menangani perkara tersebut logika hukum di sini harus jelas yaitu perpindahan uang yang diamankan di tempat itu sendiri adalah bukti awal adanya hubungan finansial yang tidak lazim antara pihak swasta dengan seorang hakim yang seharusnya netral. 

“Itu sudah cukup untuk membuka penyidikan resmi bukan sekadar penyelidikan” tegasnya

Hal ini menurutnya, telah sesuai dengan prinsip umum dalam KUHP dan UU Tipikor bahwa dugaan penyuapan dapat dimulai dengan bukti awal transaksi uang yang tidak wajar.(red/ymn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *