PH Terdakwa Minta Majelis Hakim Hadirkan Keluarga Basuki Setiadjid Dalam Sidang Tipikor

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Lintang Daya Selaras yang di gugat oleh PT Sucofindo Indonesia, Senin (10/03/2025) pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para saksi yang dihadirkan tersebut antara lain ; Sony selaku Kepala Bidang Keuangan KSO Sucofindo-PT.VTP, Dina Staff Keuangan KSO dan Staff Divisi Legal PT Sucofindo

Saat ditemui usai sidang, Surya Bakti Batubara selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa mengungkap bahwa pihaknya menilai ada keanehan dalam penanganan perkara ini sehingga pihaknya meminta secara tegas agar para direksi dan komisaris PT LDS yang terdahulu dapat dihadirkan dalam persidangan. 

“Kasus ini luar biasa, kasus yang dilaporkan oleh JPU makanya kami tadi tetap bertahan pada sidang tadi saat penutup kami minta agar harus dihadirkan pihak-pihak yang terkait langsung dengan PT Luna dan PT Lintang pada waktu kejadian itu berlangsung, kita minta Basuki Setiadjid, Lilik Setiadjid, Luna, Lintang, Kurniawan, Surya dihadirkan dalam persidangan karena mereka semua ini adalah pemilik perusahaan dan tidak bisa mereka melepaskan tanggung jawab dari pekerjaan ini” ungkap Batubara kepada awak media.

Atas permintaan tersebut kata Batubara, kendati pihak JPU menolak secara tidak langsung namun dia meyakini bahwa majelis hakim pada dasarnya menyetujui permintaan tersebut.

“Jaksa menyatakan bahwa itu adalah haknya tapi kami tidak mau kami minta agar jangan ada rekayasa, jangan ada pengguntingan karena diduga ada rekayasa dalam kasus ini. Maka kami harapkan agar pihak-pihak yang terlibat benar-benar dihadirkan, kepada pada prinsipnya majelis hakim setuju” ujarnya

Batubara berharap agar penanganan perkara ini dapat dilakukan secara proporsional sehingga pihak yang tidak bersalah dapat memperoleh keadilan.

“Kami harap konstruksi hukum ini dapat didudukan dengan sebenar-benarnya, agar yang  bersalah dinyatakan bersalah dan yang tidak bersalah dapat dibebaskan” ujarnya berharap

Dalam kesempatan yang sama, David Pella selalu senior advokat mengungkap bahwa dalam persidangan kali ini  dua saksi mengungkap fakta yang menyatakan bahwa seluruh transaksi dan dokumen kontrak tersebut telah terverifikasi secara baik dan tidak ada permasalahan.

“Ada 2 saksi fakta yang sangat penting dan sangat urgen serta mereka menyampaikan sesuai jujur, yang pertama saudara Soni kabag divisi keuangan KSO dan konsorsium yang kedua saudara Tina, orang yang akan memverifikasi semua dokumen keuangan dari kedua keterangan inti ini menunjukkan bahwa seluruh transaksi normal, semua dokumen lengkap, pembayaran lancar” ungkap David. 

Lebih lanjut kata David dalam kerjasama antara KSO dengan LDS, pihak KSO telah meraup keuntungan yang cukup besar sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KSO dalam persidangan sehingga menurut David seharusnya kasus ini merupakan perkara perdata bukan pidana tipikor.

“Malahan Wakil Ketua KSO mengatakan bahwa konsorsiun sudah untung kurang lebih 26 milliar dari transaksi sebesar 211 miliar artinya ini persoalan perdata murni dan kalau dilihat,disini tidak ada unsur tipikor nya karena saudara Soni adalah wakil daripada VTP sedangkan saudara agus dari Neo. Saudara Soni sendiri mengatakan tidak ada masalah, clear diperkuat oleh bidang keuangan saudara Tina, lengkap, sempurna dokumen ini,itu artinya tidak ada masalah, ini persoalan perdata tidak perlu sampai ke Tipikor” jelas David

David juga menegaskan bahwa pihak konsorsium saat ini masih memiliki hutang kepada PT Lintang sehingga sangat mengherankan apabila PT Lintang digugat ke pengadilan Tipikor.

“Ditambah lagi dengan konsorsiun ini masih berhutang 15 hingga 16 milliar kepada PT Lintang dengan demikian menurut saya tidak ada masalah dengan itu dan kita akan ajukan gugatan perdata kepada PT Sucofindo” imbuhnya.

Terkait rencana kehadiran direksi lama PT LDS, menurut David hal tersebut sangat penting agar perkara ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan bias-bias yang tidak seharusnya apalagi posisi kliennya bukan pelaku saat terjadinya peristiwa tersebut.

“Kasus ini menjadi sangat lucu karena dilihat dari tempus delicitinya waktu terjadinya perkara itu, saudara Alex Worotikan tidak ada disitu, tidak bertanggung jawab secara korporasi, saudara Punov juga hanya sebagai pekerjaan lepas yang bukan merupakan karyawan LDS, Luna maupun Lintang, nah sekarang mereka tiba-tiba dipasang untuk bertanggung jawab, makanya kami menuntut bahwa dari sisi tempus waktu kejadian itu kan harusnya saudara, basuki, Lilik, Luna, Lintang, Kurniawan, mereka satu keluarga itu yang harus dihadirkan supaya kita mendapatkan kebenaran materiil” papar David

Dalam rangka mencari kebenaran materil kata David, pihaknya mengharapkan agar hakim dapat mengeluarkan penetapan untuk dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi fakta, saksi kunci yaitu saudara Basuki, Lilik, Lintang, Luna, dan Kurniawan, bahkan David juga yakin bahwa majelis hakim dapat mengakomidir permintaan tersebut. (Red/ymn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *