Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. Hantarkan Pasangan Cecep – Sobari Raih Kemenangan Konstitusional

Spread the love

Cakrawala Merah, Jakarta – Tokoh Advokat Nasional, Dr. Faizal Hafied, S. H., M. H. berhasil mengantarkan pasangan Cecep – Sobari meraih kemenangan secara konstitusional dan definitif dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya setelah Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dimenangkan oleh pasangan Cecep-Sobari dalam sidang putusan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (24/02/2025) di Mahkamah Konstitusi RI.

Putusan mahkamah konstitusi pada hari ini menurutnya membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten  Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan Konstitusi. 

“Tentunya atas izin Allah SWT, Putusan Mahkamah Konstitusi ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di negara yang kita cintai ini” ujarnya

Lebih lanjut kata Dr. Faizal Hafied, S.H.,M.H. yang juga merupakan Ketua IKABNAS Lemhannas menjelaskan bahwa, melalui putusan tersebut dapat dipastikan bahwa MK menjamin prosedur pencalonan pasangan calon Pilkada sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah dapat dipastikan bahwa Mahkamah Konstitusi harus menjamin prosedur pencalonan Paslon Pilkada sesuai dengan aturan, hal ini bentuk konsistensi mahkamah dalam menjaga demokrasi prosedural yg nantinya berdampak pada demokrasi yang substansial” imbuhnya.

Tokoh Advokat Nasional ini juga meyakini bahwa sejak dibacakan Putusan pada hari dapat menghilangkan keresahan dan mewakili harapan masyarakat kabupaten tasikmalaya terkait adanya Paslon yang diduga tidak memenuhi persyaratan namun di paksakan diterima sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) kemudian menambahkan bahwa kemenangan yang diraih merupakan terobosan hukum serta langkah pengkajian Konstitusi tingkat tinggi.

“Kemenangan klien kami yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari al-ayubi merupakan, terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, Ahli dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional persyaratan Paslon Pilkada Kabupaten tasikmalaya yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz” tegasnya

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat _Final and Banding_ pihaknya berharap semua pihak dapat menghormati putusan MK tersebut.

“Kami berpesan kepada  KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu kabupaten Tasikmalaya dan perangkat Pilkada lainnya untuk tunduk pada putusan MK dan mempersiapkan pemilihan suara ulang (PSU) secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil atau Luber Jurdil” pungkasnya.

Hasil putusan ini juga diyakini menjadi tonggak awal tegaknya Konstitusi dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. (Rel/red/yamin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *