Cakrawala Merah, Jakarta – Kunjungan untuk studi banding delegasi Procuratorial Committee People’s Procuratorate,provinsi Hunan Tiongkok dengan Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI) berlangsung dalam suasana hangat dan saling antusias mengetahui perbedaan dan persamaan tugas serta kewenangannya. Secara garis besar, visi misi, tugas dan kewenangan procuratorial committee hampir sama dengan Komjak RI.
Acara diskusi yang berlangsung hampir dua jam dipimpin langsung oleh sekretaris Komjak RI, Dahlena, didampingi kepala secretariat Antoni Setiawan serta beberapa kepala bagian Komjak RI.
“Pada pertemuan kali ini, kami sangat berharap delegasi kejaksaan Hunan bisa sharing termasuk tugas-tugasnya. Bagi kami, (sharing) sangat penting untuk bertukar pengalaman. Kami juga antusias mengetahui perbedaan dan persamaan Komjak RI dengan Komjak di Hunan,” kata Dahlena saat membuka diskusi.
Ia menambahkan, bahwa tugas dan kewenangan Komjak RI terdiri dari pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Di Indonesia, di hampir semua institusi memiliki dua jenis pengawasan, yakni pengawasan internal dan eksternal. Komjak RI berkolaborasi menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat. Masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Komjak RI atau mengirim email.
“Setiap tahun, rata-rata ada seribu pengaduan dari seluruh Indonesia. Kami rekap setiap bulan berbagai pengaduan dari masyarakat. Tapi beberapa masyarakat juga memberi masukan selain mengadukan. Pengaduannya beragam, tapi yang paling dominan, dari perorangan dan advokat,” kata Dahlena.
Menanggapi uraian Dahlena, Zhang Qingchun sebagai direktur procuratorial investigation department, Kejaksaan Hunan langsung merespons dan yakin dengan persamaan tugas dan kewenangan Komjak RI dengan ‘Komjak’ Hunan.
“Seperti yang dijelaskan ibu Sekretaris,kami menilai ada persamaan,” kata Zhang Qingchun.
Ketua delegasi mengucapkan terima kasih karena berkenan menerima kunjungan. ‘Komjak’ Hunan terdiri dari empat pembagian administrative. Bagian paling tinggi, para jaksa yang berkantor di kota Beijing. Sementara ‘Komjak’ Hunan dengan tiga bagian administrative, yakni Tingkat provinsi, kota dan distrik atau kecamatan.
Delegasi yang datang berkunjung ke Komjak juga dari beberapa bagian administatif, yakni kejaksaan Changde, kejaksaan kota Chenzhou, Huaihua, serta departemen investigasi ‘Komjak’ Hunan. Selain ada juga rekan Xiong Yan, jaksa Perempuan yang menjabat sebagai kepala kejaksaan Tianxin district, kota Changsha.
“Kami semua berlatarbelakang jaksa. Kami seperti kolega Komjak Republik Indonesia. sehingga maksud dan tujuan kunjungan kami, salah satunya juga mendengar langsung tugas dan kewenangan, visi misi dan tata Kelola, pengaduan masyarakat,” kata Zhang Qingchun.
‘Komjak’ negara China memiliki satu bagian khusus. Hal ini juga merespons, menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Selain, ketika anggota ‘Komjak’ Hunan melakukan penyelidikan, investigasi, sering kali menghadapi permasalahan yang rumit. Kadang pengaduan masyarakat yang dilimpahkan ke ‘Komjak’ Hunan, sering kali tidak parallel dengan peraturan perundang-undangan. Anggota-anggota termasuk yang melakukan investigasi harus memilah, menganalisa dan lain sebagainya.
“Kalau ada temuan terkait dengan pengaduan masyarakat, kami harus segera menyelidiki. Tapi ada saja bagian yang sulit diperiksa, diteliti dan lain sebagainya. Kami ingin tahu, apakah hal yang sama juga terjadi dengan para anggota Komjak RI?,” kata Zhang Qingchun.
Merespons hal tersebut, Dahlena melihat bahwa para anggota Komjak RI ibaratnya diberi ruang untuk meminta keterangan dari berbagai pihak. Selain, kalau pengaduan tersebut dibarengi dengan data-data dari masyarakat, hal ini sangat membantu kegiatan penyelidikan.
“Kalau ada penyimpangan, dan pengaduannya dilengkapi dengan data, tugas kami melalukan penyelidikan langsung,” kata Dahlena.
Di sisi lain, Antoni Setiawan juga menjelaskan mengenai tata kelola dan hubungan antara lembaga, misalkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dan lain sebagainya. Terkait upaya menindaklanjuti pengaduan dugaan korupsi oleh oknum jaksa, ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang yustisial mengenai tindak pidana khusus.
“Tapi sebelum dijatuhkan hukuman, ada proses internal dulu, pemeriksaan etika dan perilaku jaksanya. Hal tersebut dilakukan Jaksa Agung Muda bidang pengawasan. Kalau ternyata yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut, berkas dilimpahkan sebagai tindak pidana,” kata Antoni Setiawan.
