Cakrawala Merah, Cisarua – PBH Feradi WPI atau yang lebih dikenal dengan Bantuan Hukum oleh Advokat dan Paralegal Wilayah Bogor Area 3, pada Jumad dan Sabtu (17-18 Oktober 2025) melaksanakan rapat kerja bulanan yang bertema Penguatan Advokasi dan Pendampingan Hukum terhadap masyarakat desa sekabupaten bogor dan sekitarnya di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Raker kali ini menurutI Ilyas N. Hafiz selaku ketua panitia sekaligus sekretaris PBH Feradi WPI Bogor Area 3, merupakan wujud semangat dalam paralegal dan pengacara dalam memperjuangkan hak- hak masyarakat desa berbasis hak asasi manusia.
“Kegiatan ini adalah bukti nyata keseriusan dan semangat kita bersama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat desa terutama yang berbasis HAM” ujarnya.
Lebih lanjut Hafiz juga mengungkap bahwa masyarakat kabupaten Bogor sendiri memiliki jumlah populasi yang padat dan tersebar secara masif hal tersebut dapat diketahui berdasarkan catatan Badan Pusat Staristik Jawa Barat bahwa kabupaten Bogor memiliki jumlah kecamatan terbanyak dengan posisi ketiga di provinsi se-Jawa Barat oleh karenanya keberadaan layanan bantuan hukum dalam pendampingan dan pembelaan hukum terhadap masyarakat desa, ada untuk membantu permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat di kabupaten Bogor secara menyeluruh.
“Masyarakat di Kabupaten Bogor ini termasuk yang paling banyak di Jawa Barat, sesuai data dari BPS, karena itu kita hadir disini untuk membantu mengatasi berbagai macam persoalan hukum yang ada di masyarakat” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jonathan Siregar selalu Ketua Feradi WPI Bogor Area 3 menegaskan bahwa rapat kerja bulanan ini membahas tentang penguatan dalam advokasi untuk perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat kecil sesuai banyaknya pengaduan yang diterima.
“Karena banyak pengaduan yang kami terima, mulai dari permasalahan anak berhadapan dengan hukum , sengketa pertanahan, jerat pinjaman online, serta keberadaan koperasi yang tidak memiliki ijin” pungkasnya
Sebagai penutup, Jonathan Siregar menjelaskan bahwa dalam penyelesaian persoalan hukum yang dialami masyarakat,selain peran serta PBH Feradi WPI Bogor Area 3, juga tentunya tidak luput dari peran aktif perangkat daerah , Forkopimda serta penegak hukum lain untuk itu menurutnya sangat penting bagi semua pihak untuk memahami cara penyelesaian hukum dengan mengedepankan prinsip prinsip hak asasi manusia ” due process of law” sehingga tercipta penegakan hukum yang adil dan merata. (Red/Yn/das)