Cakrawala Merah, Jakarta – Sidang perkara dugaan TPPU dengan terdakwa Alexander Viktor Worotikan kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (11/03/2025) dengan agenda Pembacaan Tuntutan JPU setelah tertunda selama sepekan.
Saat ditemui usai sidang, Surya Bakti Batubara mengungkap bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU merupakan produk copy paste dari tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa Punov beberapa waktu lalu.
“Ini kasus memang aneh bin ajaib, karena JPU juga bingung karena jika dilihat tadi, tuntutan yang dibacakan tim JPU itu adalah copy paste tuntutan kepada Punov jadi kita lihat ini kesulitan Jaksa sebagai penuntut umum untuk membuktikan kasus ini” ungkap Surya
Terhadap tuntutan tersebut, Surya bersama tim penasehat hukum berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU apalagi tuntutan hukuman pidana kurungan selama 12 tahun tersebut dinilai tidak berdasar.
“Yang pasti, kami akan tetap ajukan nota pembelaan dalam waktu 2 minggu seperti yang telah disepakati majelis hakim” ujarnya
Surya juga berkeyakinan dan bertekad membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan tuntutan tersebut salah alamat bahkan bertentangan dengan keterangan saksi maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Dalam pledoi nanti kita akan membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah karena walau bagaimanapun sejak awal kami sudah tekankan siapa saksi korban sebenarnya, siapa saksi pelapor. Sampai sekarang, Imanuelle sebagai saksi pelapor tidak pernah hadir” imbuhnya
Lebih lanjut kata Surya apabila nanti terbukti bahwa kliennya tidak bersalah, maka pihaknya akan menggugat balik pihak Imanuelle Marelli, Andre PT Tibeka dan keluarga Basuki Setiadjid selalu pemilik asli PT LDS.
“Tentu kita akan melakukan tuntutan balik, kepada pihak Imanuelle, LDS dan Andre PT Tibeka” tegas Surya
Sementara itu, Senior advokat, David Pella rekan satu tim Surya Bakti Batubara, mengungkap beberapa point penting yang kiranya dapat melepaskan Alex Worotikan dari tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
“Pertama, Kalau kita lihat dari pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU, jelas sekali JPU sama sekali tidak mempertimbangkan atau melihat fakta dalam persidangan serta bukti bukti yang disampaikan” ujarnya
Yang kedua, kata David, keterangan yang dibacakan oleh JPU disebutkan bahwa Alex menerima gaji padahal faktanya Terdakwa Alex tidak pernah menerima gaji sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya.
“Kedua ; keterangan-keterangan yang tadi dibacakan itu lebih banyak keterangan-keterangan yang bukan didalam perkaranya saudara Alex tetapi didalam perkaranya Punov. Alex tidak pernah mendapatkan gaji dan itu didalam fakta persidangan pun seperti itu” imbuhnya
Menurut David hal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal kasus ini disidik, JPU tidak cermat didalam meneliti seluruh fakta dan bukti materiil.
“Ini yang menyebabkan kecurigaan kita itu kasus ini dimulai tahun 2021 dan baru mulai naik ke permukaan itu setelah 4 tahun kemudian” ujar David
Lebih jauh kata David, proses pada saat dari penyidik sampai kepada pihak JPU sampai pada proses P21 yang memakan waktu 4 tahun itu menunjukkan bahwa ada kebimbangan dan keraguan kasus ini akan di naikkan ke tingkat persidangan dan itu terlihat jelas bahwa bukti di persidangan, fakta persidangan, fakta hukum yang ditampilkan dan bukti materil yang disampaikan menunjukkan ketidaksiapan dari JPU untuk menyampaikan dokumen.
David kemudian memaparkan bahwa sebagai sebuah catatan, kasus ini juga sedang diajukan pidana di Tipikor Jakarta Pusat. Bahwa konsorsium Sucofindo dan PT. VTL sama sekali tidak menyatakan bahwa itu pekerjaan fiktif, bahkan pekerjaan ini riil malahan mereka telah mendapat keuntungan dan keuntungan itu disampaikan kepada holding. PT SCI (Sucofindo) mendapatkan keuntungan hampir sekitar 26 miliar demikian juga anak perusahaan yang lain.
Sebagai penutup, David menitipkan pesan untuk JPU bahwa dalam rangka penegakkan hukum, JPU diharapkan menjadi garda dan pilar penegakan hukum yang berkeadilan.
“Menurut saya, dalam kerangka Law Inforcement, penegakan hukum, seharusnya Jaksa menampilkan sebagai instrumen hukum yang melakukan penegakan hukum atas seluruh fakta fakta hukum yang ada, bukan karena mengejar target atau karena titipan” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi senantiasa menyediakan ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan guna kesempurnaan pemberitaan perkara ini sehingga keadilan dapat dirain oleh para pencari keadilan. (Red/yamin)