CKWM, Jakarta – Peraturan Menteri Agraria atau yang lebih dikenal dengan istilah PERMEN ATR/BPN 11/2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditetapkan tanggal, 21 Maret 2016 dan mulai diberlakukan tanggal 14 April 2016 berdasarkan BN 2016/NO 569; ATRBPN; setebal 43 halaman, kini dalam pelaksanaannya telah memakan “korban” di internal ATR/BPN. Dalam Konferensi Persnya, Erlangga Lubai, SH.MH […]
Read More