Jakarta, Cakrawala Merah – Setelah dinantikan sekian persidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (05/11/2024) menghadirkan Basuki Setiadjid sebagai saksi dalam perkara yang menjadikan Punov Michael Apituley dan Alexander Victor Worontikan harus duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Basuki menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui berbagai transaksi di PT. Luna Daya Sejahtera maupun di PT Lintang Daya Selaras (LDS) kendati dirinya menjabat sebagai komisaris di PT Lintang Daya Selaras termasuk kepemilikan saham 15% oleh mendiang Grace istri terdakwa Alex.
“Kalau di PT Lintang, saya diangkat sebagai komisaris tahun 2017, di PT Luna Daya Sejahtera saya tidak memiliki jabatan apa-apa, dan PT Luna menurut penjelasan istri saya, itu adalah PT yang tidak beroperasi” kata Basuki dalam Persidangan
Menjawab pertanyaan terdakwa terkait 15% saham yang dimiliki mendiang Grace, Basuki mengatakan bahwa dia tidak mengetahui karena prosentase saham dibagi oleh Lilik istrinya
“Saya gak tahu jumlahnya karena yang membagi adalah istri saya” katanya
Menanggapi jawaban saksi, Tim Kuasa Hukum terdakwa mengatakan saksi Basuki sekeluarga adalah para pihak yang paling mengetahui dan bertanggung jawab atas kepemilikan saham mereka di LDS
“Sampai persidangan hari ini, sudah diperiksa Lilik Setiadjid juga Basuki Setiadjid, mereka inilah sebenarnya otak daripada PT.Lintang dan PT Luna, mereka adalah pemilik 85% saham bersama anak-anaknya yaitu Luna, Lintang dan Kurniawan dan almarhum Grace istri pak Alex hanya 15% jadi mereka yang mengetahui tentang perusahaan secara logika hukum dan logika manusia, harusnya mereka yang paling mengetahui, bukan pak Alex” ujar Robert Parahum
Lebih lanjut menurutnya sangat mencurigakan mengapa setelah Grace meninggal, perusahaan diserahkan kepada terdakwa Alex suami mendiang Grace pemilik 15% saham.
“Setelah almarhumah meninggal tiba-tiba mereka berlima hengkang dari Perusahaan dan semua diserahkan ke Pak Alex, ini sangat aneh, jadi kami berharap pengadilan bisa melihat fakta ini sehingga klien kami dibebaskan dan digantikan oleh mereka ini” imbuhnya
Menambahkan keterangan rekannya, Palti Hutagaol mengungkap bahwa setelah mengikuti rangkaian persidangan terungkap bahwa seharusnya pihak pemegang saham mengetahui kondisi LDS
“Dari rangkaian persidangan ini, Lilik dan Basuki dari persidangan terungkap dia komisaris di Bank jadi sangat tahu tentang PT dan lika-likunya, mengenai investasi juga dia sangat tahu, tadi di persidangan jelas bahwa saksi Basuki menerangkan bahwa dia ingin mengalihkan tanggung jawab mendiang Grace kepada Alex suami Grace” imbuh Palti
Terkait berbagai dokumentasi dan informasi dalam ponsel milik mendiang Grace, Tim Kuasa hukum dalam persidangan juga meminta agar dilakukan audit Digital Forensik sehingga kebenaran tentang siapa saja yang memiliki keterlibatan dan berperan dalam perusahaan dapat terungkap secara jelas.
“Ada uang 600 juta tiba-tiba masuk ke kantor hukum LDS, ini harus kita telusuri di ponsel almarhumah, tadi dalam persidangan, kami juga meminta agar ponsel iPhone 11 Pro Max milik almarhumah dapat dilakukan audit Digital Forensik supaya terungkap seluruh keterlibatan para pihak” tegasnya
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari seluruh pihak dan membuka ruang kepada pihak manapun untuk memberikan hak jawab berkaitan dengan pemberitaan mengenai perkara ini. (Red/YM)