Nilai Menkes Abaikan Somasi, FDPKKB Layangkan Somasi Ke-3 Kepada Menkes

Spread the love

Jakarta, Cakrawala Merah – Untuk ketiga kalinya, Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) kembali melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) BGS.

Somasi ke-3 ini dilayangkan setelah 2 “surat cinta” sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan yang konstitusional sesuai harapan FDPKKB

Diketahui sebelumnya, FDPKKB telah melayangkan surat somasi kepada Menkes RI terkait pernyataannya tentang tarif Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP) profesi dokter yang oleh FDPKKB dinilai telah menciderai marwah dan profesi dokter serta penyesatan informasi kepada publik bahkan dapat mendegradasi  profesi dokter hingga merugikan masyarakat.

Dalam opening speech nya, dr. Baharudin menyampaikan alasan diselenggarakannya konfrensi pers hari ini yang dihadiri oleh lebih dari seratus peserta secara daring dan luring.

“Kita hari ini ingin curhat, menyampaikan mengenai pernyataan sikap dari FDPKKB untuk Somasi ke-3 yang merupakan lanjutan dan ditujukan ke Menteri Kesehatan RI” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama dr. Nazar mengemukakan bahwa somasi yang hingga saat ini belum dijawab oleh pihak Menkes, akan dipertajam lagi dalam somasi ketiga.

“Kami ingatkan kembali, pada saat Somasi kami, 27 Maret 2023 lalu, sampai sekarang belum ada jawaban dari Menteri Kesehatan RI. Kami mengadakan somasi ke-2, pada tanggal 3 April 2023, itu juga tidak direspon somasi kami. Itulah sebabnya, kami sampaikan somasi ke 3 dalam somasi ini tuntutan kami dipertajam, dan kami meminta jawaban tertulis dari Bapak Menkes atas somasi kami” pungkasnya. 

Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum FDPKKB, Muhammad Joni, SH, menjelaskan alur somasi dan jawaban yang tidak kunjung diterima oleh pihaknya

“Sebagai Kuasa Hukum dari FDPKKB. Profesi dokter adalah kepercayaan. Ini adalah somasi ke 3. Kaum dokter ingin hak hukumnya di pulihkan. Somasi 1 dan somasi 2 sudah berjalan. Kami menerima surat kuasa hukum dari menteri Kesehatan dan memberikan jawaban melalui somasi ke 3 ini.” jelasnya

Joni juga menjelaskan, “Dasar dari Somasi karena pernyataan dari Menteri Kesehatan mengenai biaya Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP). Pernyataan beliau tidak benar dan menyayat hati klien kami para dokter, ” pungkasnya. 

“Kami juga minta jawaban dari Menteri Kesehatan. Jika tidak ada jawaban, maka klien kami melakukan hak hukum sesuai dengan perundang-undangan, baik nantinya mengambil langkah ke pidana ataupun perdata. Klien kami tidak percaya lagi dengan figur Menteri Kesehatan sebagai pejabat publik, apalagi dalam pembahasan RUU Kesehatan RI. Kepercayaan publik adalah hal yang esensial dan sangat krusial bagi pejabat publik, ” jelasnya. 

Dalam masa tenggat somasi kedua, pihak kuasa hukum Menteri Kesehatan menyampaikan undangan diskusi pada tanggal 03 Mei 2023. Pihak kuasa hukum FDPKKB menjelaskan bahwa hal tersebut sangat tidak relevan karena yang harus dilakukan oleh pihak Menkes adalah memberikan jawaban tertulis atas 2 somasi yang telah dikirimkan sebelumnya.

“Tidak relevan, time framingnya terlalu lama, karena sudah masuk ke somasi ke 3. Kami ingin Menteri Kesehatan pada tanggal 17 April 2023 ini, justru untuk bisa menjelaskan kepada publik secara terbuka baik tertulis maupun langsung melalui permasalahan ini dari pihak Menteri Kesehatan” pungkas Joni. 

Pihak FDPKKB  menyarankan agar Menkes melalui kuasa hukumnya segera mengirimkan jawaban secara kongkrit dari pernyataan Menteri Kesehatan RI, BGS guna menjernihkan permasalahan yang telah ditimbulkannya dan berdampak kepada dunia kedokteran Indonesia.(red/yn/fdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *