
Jakarta, CKWM – Mengawali tahun 2023, Partai PRIMA yang bermotto Partai Rakyat Adil Makmur yang menjadi sorotan publik karna setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu untuk memenangkan gugatannya. Kemudian Partai Prima berlanjut melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum.
Keputusan Hakim telah memutuskan serta menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima ini.
Dalam keputusan telah tertuang dalam putusan dan sempat ada penundaan pemilu hingga kini telah ditetapkan PN Jakarta Pusat pada tanggal 8 Desember 2022 yang lalu, lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam press conference Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan
“Kami terus maju memperjuangkan sekaligus ingin menggugat yang di indikasi sengketa pemilu smendatajg ehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu 2024 mendatang. Kini kami ingin Partai Prima menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu yang akan datang oleh sebab itulah kami mohon doa dari saudara-saudara sekalian agar terwujud apa yang kami inginkan ini ” kata Agus Jabo Priyono kepada awak media saat jumpa pers pada Jumat (03/03/2023) di Kantor DPP Partai Prima
”Saat inilah kita ajukan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat, tujuannya itu bukan saja sengketa pemilu mendatang melainkan disalahpahami. Makanya kita mengerti juga, paham mekanisme pengadilan negeri yang tidak memiliki keputusan maupun wewenang mengadili sengketa pemilu,” imbuhnya.
Agus juga menegaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan tersebut.
”Tujuan kita yaitu berharap ingin ajukan PMH yang dilakukan oleh penyelenggara KPU yang menghambat penyelenggara pemilu mendatang. Tentunya kami sebagai warga negara yang mendirikan partai Prima yang merupakan partai politik ingin melakukan upaya hukum sesuai UUbyang berlaku di negeri ini dan kita telah melakukan upaya hukum dan melakukan langkah ke Bawaslu dan juga ke PTUN” pungkasnya.