
Jakarta, CKWM – Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat -obatan terlarang (Narkoba), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri mewujudkan sinerginya bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJEN PAS) dan berhasil mengungkap adanya pabrik skala rumahan yang memproduksi barang haram tersebut di bilangan Jakarta Pusat untuk diedarkan ke sejumlah pengedar dan pemakai serta kaitannya dengan warga binaan pemasyarakatan.
Hadir dalam konferensi pers di lokasi pabrik tersebut pada Selasa (07/02/2023), Karo Penmas Mabes Polri, Ramadhan, KaSubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, KaPuslabfor Mabes Polri, Pahala, dan Dir Kamtib Ditjen PAS, Rachman.
A. KRONOLOGIS
Berdasarkan info masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis ecstasy yg diproduksi di daerah Johar Baru Jakarta Pusat, Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan.
Pada tgl 23 jan 2023 tim berhasil menangkap seorang laki-laki a.n SP di depan masjid Nurul Aini, Jl. Kpg Sawah, Johar Baru Jakpus dengan BB 50 btr ecstasy. Setelah dilakukan penggeledah di rumah tsk di Jl. Rawa Johar Baru Jakpus, tim menemukan narcotics kitchen lab ekstasi berikut 96 butir dan 349,86 gr serbuk ekstasi.
Berdasarkan keterangan tersangka SP bahwa dia diperintah dan memperoleh bahan pembuatan ekstasi sdr RM (warga binaan lapas) dengan upah perbutirnya sebesar 5 ribu rupiah.
Kemudia, pada tanggal 26 Januari 2023, dilakukan pemeriksaan terhadap RM dan diketahui bahwa tersangka RM mendapatkan prekursor dgn membeli secara online, utk pengiriman kepada tersangka SP, tersangka RM menggunakan jasa ojol. Untuk mengedarkan hasil produksi tersangka SP, tersangka RM bekerjasama dengan napi lainnya atas nama MM dengan upah 10 ribu perbutir.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MM diketahui bahwa dia memerintahkan saudara MR untuk menerima ekstasi hasil produksi SP untuk dikirimkan kepada pembeli dengan upah 5 ribu rupiah perbutirnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR di sebuah salon Jl. Ganceng Jati Sampurna Bekasi ditemukan juga 37 gr tembakau sintetis yg dibeli tersangka MR melalui instagram utk diedarkan sendiri.
Pihak Kepolisian berhasil mengamankan para tersangka dan berhasil mengetahui peran masing-masing tersangka yaitu :
1). Nama : SP
Umur : 43 tahun
Tempat Tinggal : Jl. Kpg Sawah, Johar Baru Jakpus
Peran : Tukang Masak
2). Nama : RM
Umur : 46 tahun
Tempat Tinggal : Lapas Gunung Sindur
Peran : Pengendali
3). Nama : MM
Umur : 34 tahun
Tempat Tinggal : Lapas Gunung Sindur
Peran : Pengendali
4). Nama : MR
Umur : 30 tahun
Tempat Tinggal : Jl. Ganceng Jati Sampurna Bekasi
Peran : Kurir
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah :
- Disita dari tersangka SP 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349,86 gr serbuk ekstasi
- Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintetis.
- Peralatan kitchen lab
- Alat komunikasi
Adapun Modus Operandi yang digunakan oleh Para tersangka yaitu :
- Memproduksi narkotika jenis ekstasi (Kitchen Lab) di pemukiman padat penduduk
- Memanfaatkan media online untuk membeli prekursor dan menggunakan jasa ojol utk pengiriman.
Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keamanan generasi penerus bangsa.
Akibat perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah
- Persangkaan Untuk Narkotika Golongan II (Ekstacy)
A) PRIMAIR
Psl 119 Ayat (2) Jo Psl 132 Ayat (1) Uuri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan II dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000,00 dan maksimal Rp. 8.000.000.000,00 ditambah sepertiga.
B) SUBSIDAIR
Psl 118 Ayat (2) Jo Psl 132 Ayat (1) Uuri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Memproduksi Narkotika Golongan II dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 dan maksimal Rp. 8.000.000.000 ditambah sepertiga
C) LEBIH SUBSIDAIR
Psl 117 Ayat (2) Jo Psl 132 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Memiliki Dan Menguasai Narkotika Golongan II dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 600.000.000 dan maksimal Rp. 5.000.000.000 ditambah sepertiga. - Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal persangkaan untuk Narkotika Golongan I (Tembakau Sintetis) yaitu :
A) PRIMAIR
Psl 114 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Membeli Dan Menerima Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000 dan maksimal Rp.10.000.000.000 ditambah sepertiga
B) SUBSIDAIR
Psl 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Memiliki Menyimpan Dan Menguasai Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 dan maksimal Rp.8.000.000.000 ditambah sepertiga
Keberhasilan operasi ini menjadikan sinergitas Polri dan Ditjen PAS berhasil menyelamatkan jiwa generasi penerus bangsa dan jika dihitung dengan perbandingan 1:1, maka dengan jumlah barang bukti ekstasi 146 butir sebanyak 146 jiwa yang terselematkan dengan asumsi satu butir untuk satu orang.
Jumlah serbuk ekstasi 349,86 gr atau 350 gr sebanyak 175 jiwa yang terselamatkan dengan asumsi 2 gram untuk satu orang.
Jumlah barang bukti tembakau sintetis 37 gram sebanyak 37 jiwa yang terselamatkan dengan asumsi satu gram untuk satu orang
Dengan demikian dari tertangkapnya para pelaku, dapat diperkirakan total jiwa yang diselamatkan adalah lebih kurang 358 jiwa.(red/yn)