Hingga Desember 2022, DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran KEPP

Spread the love

Jakarta, CKWM – Pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan hingga pelanggaran kode etik selaku aparat penyelenggara pemilu masih menjadi temuan terbanyak yang diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana disampaikan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito saat konferensi pers penyampaian Catatan Akhir tahun DKPP Untuk Pemilu Yang Berintegrasi dan Bermartabat.

Ketua DKPP periode 2022-2027 juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2022, DKPP telah menerima  pengaduan sebanyak 124 pengaduan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dari sejumlah daerah.

“Selama periode tahun 2022 ini, yaitu hingga akhir Desember 2022 DKPP telah menerima 124 pengaduan dan terbanyak dibulan Desember ini ada 44 pengaduan terkait pelanggaran kode etik” ungkap Ketua DKPP didampingi oleh Anggota DKPP Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo.

Ketua DKPP juga menegaskan bahwa setiap aduan yang diterima langsung diproses secara cepat dengan mengedepankan ketelitian, dan keakuratan atau ketepatan dalam setiap tahapan verifikasi hingga disidangkan dan tidak ada satupun aduan yang diabaikan.

*
Ketua DKPP merinci bahwa dari total aduan yang diterima DKPP sepanjang tahun 2022. Sebanyak 20 aduan telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.

Sepanjang tahun 2022, DKPP telah menerima 124 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Diketahui, sebanyak 49 aduan di antaranya telah dilimpahkan menjadi perkara ke persidangan.

Sementara itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan jenis dugaan pelanggaran yang paling banyak diadukan yakni tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut panwascam sebanyak 38 aduan.

“Kemudian tidak profesional, mandiri, dan adil dalam merekrut PPK sebanyak 30 pengaduan. Ada juga aduan terkait penyelenggara menerima gaji double, rangkap jabatan, dan gratifikasi barang,” tegasnya.

Rencana Strategis DKPP di 2023

Dalam kesempatan ini, Heddy menyampaikan rencana strategis DKPP untuk tahun 2023 dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

DKPP akan fokus pada pencegahan melalui sosialisasi KEPP dan publikasi lembaga DKPP. Kemudian penguatan kelembagaan dengan memperkuat kerjasama dengan stakeholder terkait dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Kemudian penyusunan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang telah dilakukan sejak tahun 2020 sebagai pemetaan dan refleksi terhadap problematika kode etik penyelenggara pemilu,” lanjutnya.

Heddy menegaskan IKEPP juga merupakan bentuk keseriusan DKPP dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang kredibel dan berintegritas.(red/yn/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *