Resto di Jakarta Barat Diduga Terobos Aturan Izin Usaha

Spread the love

Jakarta, CKWM- Sebuah restoran yang terletak di Jalan Pluit Barat Raya No 27, Jakarta Utara diduga menjalankan usaha tanpa mengantongi perijinan sesuai ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya menjual minuman keras (miras) ditambah juga tanpa izin usaha. Jakarta, Rabu (28/12/2022)

Berdasarkan pengamatan awak media saat di lokasi, pada Rabu (28/12/2022) sore hari, tidak ditemukan adanya papan nama badan usaha serta reklame, dan terpantau bangunan usaha yang dijalankan selama ini tersebut merupakan sebuah rumah tinggal pribadi yang didesain menjadi tempat usaha.

Dalam menjalankan bisnis rumah makan, kafe, restaurant, dan sejenisnya, sebuah badan usaha semestinya telah mengantongi dokumen usaha, antara lain, bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.

Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bukti resmi bahwa suatu badan usaha telah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata sehingga berhak dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

Suatu badan usaha yang bergerak di bidang pariwisata sebelum mendirikan sebuah restoran misalnya, harus terlebih dahulu memiliki perizinan lengkap, termasuk mempunyai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Jika restoran kedapatan tidak mempunyai TDUP maka pemilik restoran akan terancam sanksi pembatasan kegiatan usaha atau istilah umumnya penyegelan.

Beragam informasi berkenaan dengan hal tersebut, diperoleh awak media dari salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak pelaku usaha tersebut dan masih akan terus melakukan pendalaman guna mendapatkan informasi lebih lanjut dari pelaku bisnis ini. (red/yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *