
Jakarta, CKWM – Bertepatan dengan kemeriahkan perayaan hari raya Natal 2022, warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas II A Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, menggelar acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi khusus kepada warga binaan beragama Kristen atau Katholik yang telah memenuhi syarat administratif, subtantif dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku ini dilaksanakan di Gereja Maranatha Rutan Salemba pada Minggu (25/12/2022) pagi.
Sebanyak 71 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Salemba beragama Nasrani telah memenuhi syarat usulan remisi yang diajukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka.Lapas)/Rutan/LPKA DKI Jakarta sesuai pasal 17 ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menkumham nomor 3 tahun 2018 tengang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
Dari total 3360 warga binaan, diketahui WBP yang beragama Nasrani berjumlah 144 orang.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan, Fauzi Harahap menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah berlaku baik selama menjadi warga binaan rutan agar kedepan menjadi semakin baik”
Lebih lanjut, Ka.Rutan juga berharap para WBP dapat bersuka ria dan mensyukuri nikmat Tuhan melalui perayaan natal kali ini.
“Semoga dengan adanya remisi ini, saudara-saudara dapat bersuka ria dan mensyukuri nikmat Tuhan melalui Natal kali ini dan semakin giat memperbaiki diri untuk menjadi pelayan Tuhan”. pungkasnya.
Acara pemberian remisi berlangsung penuh damai dan suka cita.(red/yn)