Putusan MARI Tidak Terlaksana, Ike Farida Duga Oknum PN Jaksel Terlibat

Jakarta,CKWM – Perjuangan Ike Farida, SH., LLM., untuk memperoleh hak atas satu unit apartemen di Tower Avalon Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang telah dibelinya dari PT. Elite Prima Hutama (PT. EPH) anak perusahaan Pakuwon Jati.Tbk Group, hingga kini masih belum membuahkan hasil maksimal kendati telah dimenangkannya sesuai amar putusan bahwasanya pihak pengembang harus menyerahkan unit apartemen beserta segala fasilitasnya kepada pihak Ike selaku pembeli.
Selama tertundanya pelaksanaan eksekusi putusan tersebut
Ike Farida kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen perjanjian perkawinan oleh pihak lawan.
Menurut pihak Ike, penundaan yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan melalui surat disposisi, tidak sesuai dengan pedoman eksekusi yang berlaku
“PN Jakarta Selatan mengeluarkan disposisi, disposisi ini terkait dengan alasan PN Jakarta Selatan tidak bisa melaksanakan eksekusi, padahal di angka 23 Buku Pedoman Peradilan Umum Pedoman Eksekusi Dirjen Badilum,itu dijelaskan bahwa penangguhan itu bisa dilakukan dengan sebuah penetapan, jadi Ka PN ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini tidak mengeluarkan penetapan, hanya mengeluarkan yang namanya disposisi, bentuknya surat, hanya tulis tangan saja” ungkap Fadli Abdurahman tim kuasa hukum Ike Farida.
Lebih lanjut, Fadli kemudian membacakan isi surat disposisi yang diyakini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Isi surat disposinya tertulis Bahwa benar ada gugatan perlawanan atas keputusan nomor sekian-sekian sekian sehingga ini menunggu sampai putusan bantahannya selesai di tingkat pertama” imbuh Fadli
“Selanjutnya termohon eksekusi juga melakukan gugatan perlawanan, gugatan perlawanan ini kita juga mengikuti gugatan perlawanan” ujarnya
Hal senada juga disampaikan oleh Putri Megachitakhayana selaku Ketua tim kuasa hukum Ike Farida
“Tidak ada dilakukan penangguhan, jadi sifatnya itu dia ngasih tahu aja bahwa belum bisa nih Jadi memang tidak ada statement penangguhan tapi kenyataannya terjadi penangguhan” ungkap Putri
Putri kemudian memaparkan kronologis dan perkembangan yang dilalui pihaknya guna dilaksanakan sita eksekusi.
“Jadi kita udah minta pelaksanaan eksekusi itu sejak 16 Oktober 2021, proses panjang kita hampir setiap hari ke PN untuk supaya ditindak lanjuti tapi baru tanggal 5 Januari ada Aanmaning, artinya semua proses, semua dokumen yang kita registrasi antara lain, surat kuasa, putusan yang sampai incraht, yang dari PN,PT, kemudian kasasi juga PK, kita sudah submit semua dan sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan, jadi urusan administrasi sudah selesai. Akhirnya dilakukan Aanmaning pada tanggal 5 Januari 2022 itu kurang lebih hampir satu tahun yang lalu” paparnya
“Di Aanmaning tersebut pihak lawan datang dan menyatakan tidak akan melaksanakan putusan PK nomor 53 tahun 2021 tersebut karena alasannya mereka akan mengajukan perlawanan” imbuh Putri
Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut kalau didalam HIR itu artinya sudah tidak perlu tunggu lagi dan seharusnya langsung dilaksanakan eksekusi karena menurutnya gugatan perlawanan tidak dapat menangguhkan prosesneksekusi
“Perlawanan itu tidak ada yang namanya menangguhkan eksekusi kecuali ada beberapa kasus” katanya yang kemudian mempertanyakan keseriusan kinerja pihak PN Jakarta Selatan
“Jadi yang kami pertanyakan setelah aanmaning harusnya menurut HIR, hanya 8 hari sudah dilaksanakan sita eksekusi naah tapi kenapa menunggu perlawanan, artinya perlawanan baru dilakukan pada bulan februari, baru diregistrasi pada bulan februari dan itupun mereka cabut lagi, jadi seolah-olah mereka gak punya dasar sebenarnya cari-cari, dan register aja biar terhalang, dulu itu registernya nomor 17” selidiknya.
“Seharusnya KPN ini menjalankan, ini ada apa kayak ditunda ?” tanya Putri selaku tim kuasa hukum kepada awak media saat jumpa pers pada Jumad (18/11/2022) di bilangan Jakarta Selatan.
Berbagai peristiwa ini menyebabkan Ike dan tim kuasa hukum kemudian menduga adanya permainan dan keterlibatan oknum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga memperlambat pelaksanaan eksekusi sembari menunggu hingga Ike dilaporkan dan dijadikan tersangka sehingga unit yang seharusnya dimiliki oleh Ike sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI menjadi terhalang.
Jika upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil seperti yang diperjuangkan, Ike bersama tim akan membawa kasus ini ke medan perjuangan yang lebih luas., seperti apakah upaya hukum Ike dan tim nantinya ?
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum terhubung dengan pihak PN Jakarta Selatan guna perimbangan dalam pemberitaan. (adm/yd)
+ There are no comments
Add yours