Sawit Watch Hadirkan Saksi Ahli, Kuatkan Gugatan Terhadap Mendag dan Presiden RI

Spread the love

Jakarta, CKWM – Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng pada bulan Maret-April 2022 lalu telah menyebabkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, hal ini mendorong Sawit Watch menggugat Mentri Perdagangan Republik Indonesia sebagai tergugat I dan Presiden Jokowi sebagai tergugat II dalam perkara yang terdaftar dalam register perkara Nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Gugatan yang dilayangkan Sawit Watch mendapat dukungan penuh dari sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya “Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia.

Adapun agenda sidang yang digelar pada Kamis (13/10/2022), adalah mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan Penggugat adalah yaitu Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum., Adv., CCMs selaku ahli hukum administrasi negara dan Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Ditemui usai sidang, juri bicara tim kuasa hukum Sawit Watch, Muhammad Isrofa, SH mengungkapkan alasan kliennya menggugat para pihak yaitu Menteri Perdagangan dan Presiden RI. Sebelumnya, menteri perdagangan pada saat itu dijabat oleh Muhammad Luthfi dan saat ini telah digantikan oleh Zulkifli Hasan.

“Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo  dan Menteri Perdagangan karena  gagal menjamin pasokan dan keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat Indonesia pada bulan Maret-April 2022” ungkap Isrofa usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan A. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gerbang, Jakarta Timur.

Juru bicara tim kuasa hukum Sawit Watch, Muhammad Isrofa kemudian menjelaskan pentingnya gugatan terhadap pengambil kebijakan dalam pemenuhan hak hidup warga negara sehingga pihaknya menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.

“Hari ini agendanya menghadirkan saksi ahli administrasi negara, pak Riawan Chandra memberikan pencerahan khususnya terkait pertanggungjawaban ataupun kewajiban dari pemerintah,” kata Isrofa, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (13/10/22).

Selanjutnya, kata juru bicara kuasa hukum Sawit Watch, Muhammad Isrofa, gugatan terhadap kementerian perdagangan ini adalah sebuah hal yang substantif.

“Ini merupakan kewajiban dari menteri perdagangan dalam hal menjaga stabilitas pasokan minyak goreng sebagai kebutuhan pokok,” kata Isrofa yang hadir dipersidangan bersama Judianto Simanjuntak, ketua tim kuasa hukum Sawit Watch

Berikutnya, sambung Isrofa hal tergugat II Presiden Joko Widodo terkait tanggungjawabnya terhadap warganya dalam mendelegasikan tugas menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat.

“Presiden telah gagal memberikan tanggungjawab dan tugas kepada menteri perdagangan, yang seharusnya mengawal kestabilan harga, ternyata gagal,” jelasnya.

Kepada awak media, Isrofa mengajak seluruh masyarakat agar berpartisipasi dalam mengawal kinerja pemerintah termasuk ikut berpartisipasi dalam mengawal kestabilan harga bahan pokok diseluruh nusantara.

“Masyarakat sebagai ruang pengawasan bagaimana praktek itu bisa berjalan dengan baik dan peran kontrol masyarakat, itu yang penting, ya,” pungkas Isrofa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *