Hotman Paris Bantah Tudingan Miring Terhadapnya Terkait Status Peradi Otto

Spread the love
Jakarta, CKWM – Pengacara kondang, Dr. Hotman Paris Hutapea membantah tegas kabar miring tentang ucapannya bahwa “Peradi Versi Otto Hasibuan Tidak Sah”, menurutnya hal tersebut tidak benar karena pihaknya tidak pernah mengucapkan, menyatakan secara lisan maupun tulisan tentang hal itu melainkan hanya membaca kutipan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang berbunyi“Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat nomor : KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan Anggaran Dasar” ujar Hotman sembari membacakan kembali kutipan amar putusan tersebut.

Dalam konfrensi pers di Kawasan Distrik 8 Jakarta Selatan pada Selasa, (26/04/2022), Hotman Paris menegaskan bahwa pihaknya hanya membahas tentang pembatalan anggaran dasar oleh pengadilan dan akibat dari putusan tersebut bukan tentang Instansi Peradi.

“Saya tidak pernah menyebutkan suatu institusi Peradi itu tidak sah, saya hanya membahas tentang anggaran dasar yang dibatalkan oleh pengadilan dan akibatnya terhadap turunannya, kepengurusan berikutnya, bukan terhadap institusi” tegas Hotman.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia  atau Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso turut menyampaikan pendapat guna menjelaskan tentang makna kutipan amar putusan tersebut.

“Keputusan inilah yang dirujuk menjadi perubahan anggaran dasar Peradi yang dikatakan sebagai perubahan kedua. Atas perubahan tersebut, menjadi dasar untuk kemudian sebagai rujukan didalam Munas III Peradi yang dilaksanakan pada 2020 melalui zoom meeting, dimana didalam Munas tersebut, terpilih ketua umum yang kemudian membentuk Dewan Pimpinan Nasional, kita ketahui bahwa Ketua Umumnya adalah rekan advokat Otto Hasibuan” ujar Sugeng

Sugeng juga menjelaskan, bagaimana memaknai, menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia nomor KEP 104 PERADI DPN IX 2019 tanggal 4 September 2019 tentang perubahan anggaran dasar

“Itu bermakna bahwa setiap produk yang merujuk kepada surat keputusan 104 yang dijadikan sebagai dasar perubahan anggaran dasar kedua yang kemudian menjadi dasar terpilihnya didalam Munas III Peradi saudara Otto Hasibuan, bermakna semuanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat termasuk jabatan saudara Otto Hasibuan,  ini saya tegaskan yaach. Ini per definisi hukumnya” jelas Sugeng

Terkait bagaimana produk kerja organisasi DPN Peradi versi advokat Otto Hasibuan sebagai Ketua, kata Sugeng, jika merujuk kepada putusan ini maka dinyatakan juga tidak mempunyai kekuatan hukum dan produk organisasi advokat berdasarkan undang-undang advokat seperti kewenangan melakukan pendidikan khusus profesi advokat, termasuk ujian dan pengangkatannya, dengan adanya putusan tahun 2020 tersebut, menurut Sugeng, produk itu menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal, sebagai akibat dari putusan tersebut. (Yn/Rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *