
Bogor, Cakrawala Merah – Mendapat kabar bahwa seorang wanita berinisial LM, DPO penyebar berita miring terhadap dirinya telah ditangkap oleh pihak berwajib, Dirut PT. Imza Rizky Jaya, Dr (Cn) Hj.Rizayati SH., MM., pada Senin (26/10) mendatangi Kepolisian Resort Kota Bogor guna mengapresiasi kinerja Kepolisian sekaligus menjenguk pelaku di ruang tahanan.
“Saya sangat mengapresiasi dan puas kinerja Polri, Polisi kerjanya memang kerja nyata, tidak asal-asal, walaupun laporan saya sejak 2018, tapi sampai hari ini tetap diproses dan pelakunya bisa tertangkap” ujar Pengusaha muda bergelar Cut Nyak Cahaya Jeumpa mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian.
Sebelum ditangkap dikawasan pasar rebo Jakarta Timur, Ahad 18 Oktober 2020, dua tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2018 lalu, pengusaha sekaligus politisi muda ini telah melaporkan perbuatan pelaku LM ke Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik serta ujaran kebencian, pelaku dapat dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 dan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Usai menjenguk tersangka di komplek Mako Polres Bogor Kota, kepada awak media, wanita inspiratif ini menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan fitnah melalui akun media sosial dan akibat perbuatan pelaku, Hj.Rizayati mengalami kerugian moril dan materiil yang juga berpengaruh terhadap profesi dirinya selaku politisi sekaligus pengusaha.
Terkait proses hukum yang akan bergulir, Cut Nyak Cahaya Jeumpa tegaskan akan terus dilanjutkan, kendati secara pribadi dan kemanusiaan, dirinya memaafkan setiap perbuatan buruk orang lain terhadap dirinya.
“Sejauh ini saya melihat, dia masih merasa benar, tak taulah untuk kedepan, saya tetap memaafkan siapapun dia, tetapi proses hukum tetap berjalan” tegas Pembina sejumlah UMKM yang didepan puluhan awak media. (Red/Dh)