
Jakarta, CakrawalaMerah – Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Karya terus menuai kontroversi, KSPI menilai RUU Cipta Karya saat ini semakin mengabaikan hak dan kesejahteraan buruh, hal ini terlihat dari akan dihilangkannya sejumlah unsur penting seperti pesangon,upah minimum dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Hal ini disampaikan oleh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam Konferensi Pers pada Ahad, (16/02) di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Menurut Sekjen KSPI, Muhammad Rusdi, RUU Cipta Karya sangat jauh dari keberpihakan kepada buruh sebagaimana UU Perburuan diawal kemerdekaan yang menurutnya sangat berpihak pada buruh
“UU Perburuan Indonesia saat awal awal kemerdekaan adalah yang terbaik krna melindungi seluruh buruh Indonesia dan melawan penjajahan yang waktu itu dilakukan oleh kompeni Belanda” ujar Rudi
Dalam konfrensi pers kali ini, KSPI juga menyampaikan sikap resmi KSPI terkait dengan draft Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR RI, yang berakibat hilangnya uang pesangon dan upah minimum serta penjelasan tentang hilangnya jaminan sosial buruh, hingga penggunaan TKA buruh kasar yang dipermudah, penggunaan outsourcing dan kontrak yang masif dan tanpa batas, dihilangkannya sanksi pidana bagi pengusaha nakal dalam RUU Cipta Kerja yang sudah diterima DPR RI tersebut.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI, Said Iqbal juga menyampaikan pernyataan sikap tegas menolak masuk dalam tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian dalam SK Menko Perekonomian No 121/2020.
Menurutnya, KSPI tidak pernah diajak membahas draft RUU Cipta Karya yang telah diserahkan oleh Menko Perekonomian kepada DPR RI oleh karena itu, lanjutnya KSPI berlepas diri dan tidak bertanggung jawab jika ada nama KSPI dalam draft tersebut.
“KSPI tidak pernah diajak membahas draft RUU Cipta Karya, dan KSPI tidak akan pernah bergabung dalam tim yang dibentuk oleh Menko Perekonomian” tegas Said Iqbal.