Jakarta, CakrawalaMerah – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar Konferensi Pers KSPI terkait PP. No.78 tentang Ketenagakerjaan, upah buruh, pada Selasa (06/08) di LBH Jakarta, Lantai 1. Jl Diponegoro No 74. Jakarta Pusat.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Presiden KSPI Said Iqbal dan beberapa pimpinan buruh yang lain. Dalam konfrensi pers ini, Presiden KSPI bersama para pimpinan lembaga buruh menyampaikan penjelasan terkait sejumlah hal, yaitu antara lain ;
1. Penjelasan sikap KSPI terkait terkait rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. KSPI mendesak agar janji Presiden RI untuk merevisi PP No 78 Tahun 2015 segera dilakukan dengan memperhatikan usulan/masukan dari kaum buruh.
3. Penyampaian adanya potensi Gelombang PHK terhadap puluhan ribu pekerja.
4. Penjelasan rencana aksi KSPI dan buruh Indonesia untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh.
Selain menyampaikan penjelasan terkait hal tersebut, KSPI juga menuntut agar pemerintah lebih memperhatikan hak kaum buruh dalam setiap aspek. Tuntutan KSPI kali ini antara lain ;
1). Hapus Kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dikembalikan sesuai survey pasar
2).Penetapan upah minimum oleh gubermur bukan oleh pemerintah pusat karena hanya di negara komunis yang menetapkan dari pemerintah pusat.
Presiden KSI juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sudah jelas memerintahkan untuk merevisi PP. No. 78 namun KSPI menduga hal ini masih terkendala karena ada tarik menarik kepentingan antara apindo, kementerian dan pihak pihak terkait.
KSPI juga menegaskan bahwa uu ketenaga kerjaan diseluruh dunia sangat konsen terhadap kesejahteraan buruh.
“UU Ketenagakerjaan diseluruh dunia, sifatnya adalah perlindungan dan kesejahteraan, sedangkan revisi itu malah menurunkan perlindungan dan kesejahteraan” kata Said Iqbal
Said Iqbal juga menyampikan bahwa Isi uu no 14 tahun 1969 maupun UU No.1 tahun 1951 sifatnya perlindungan sehingga sekarang orang yang berkerja dalam setahun, punya hak cuti satu hari istirahat dan hak cuti tersebut meliputi hak cuti, hak cuti melahirkan, termasuk jam kerja dibatasi hanya 8 jam, jika melebihi jam kerja harus dihitung lembur sesuai PP No.8 Tahun 1981 terkait upah dan jam lembur.
Lebih lanjut, Said Iqbal juga mengingatkan bahwa ada masa pemerintahan ibu Megawati dengan Menteri Tenaga Kerja, Jacob Nuawea telah diperintahkan untuk dibuat kompilasi UU Ketenagakerjaan.
KSPI juga menolak kenaikan iuran bpjs dan menolak penarik 5,2 juta peserta BPJI.