Pertanyakan Kebijakan Gubernur NTT Terkait Konservasi Taman Nasional Komodo, Garda NTT Gelar Aksi Damai

Spread the love
Jakarta, CakrawalaMerah – Garda NTT bersama Forum Pemuda NTT bersama masyarakat NTT yang ada di Jakarta, menggelar aksi damai menolak kebijakan dan pernyataan Gubernur NTT baru baru ini terkait rencana relokasi masyarakat pulau komodo.
Menurut Marlin Bato, Sekjen Garda NTT, Pesatnya pembangunan parisiwata Labuan Bajo mendorong pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur gencar mewacanakan ide-ide untuk menata kembali kawasan taman nasional Komodo yang akan menjadi pariwisata bertaraf premium sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Marlin juga mengatakan bahwa ada dampak negatif dari pernyataan dan upaya Gubernur dalam memindahkan masyarakat Pulau Komodo
“Implikasi dari proyek ambisius ini, Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan pernyataan bakal menutup pulau komodo selama satu tahun untuk melakukan konservasi demi mengembalikan keaslian habitat pulau komodo. Padahal, kewenangan penutupan pulau komodo itu sendiri sesungguhnya ada di Kementerian Lingkungan Hidup. Dampak dari penutupan ini tentu saja mematikan pelaku-pelaku usaha pariwisata di kawasan tersebut. Lebih bahaya lagi, nasib warga yang bermukim di pulau komodo sekitar 2.000 orang terancam harus digusur secara paksa oleh pemerintah. Ini adalah bentuk-bentuk penindasan yang telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan tentu saja melanggar prinsip-prinsip dasar Hak Azasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam UUD 45” kata Marlin
Sekjen Garda NTT juga menilai bahwa hal tersebut telah mengusik hak asasi manusia yang seharusnya tidak boleh diusik oleh siapapun.
“Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya melainkan harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya” imbuhnya.
Marlin juga menyebutkan tentang tiga hal paling mendasar dalam hak asasi manusia
“Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Hak Azasi Manusia juga diatur dalam konvensi internasional yang menjamin hak-hak dasar setiap manusia yang juga telah diratifikasi Indonesia pada 25-Jul-1999 melalui Instrumen nasional: UU No. 29 Tahun 1999″ ujar Bato
Melalui prinsip-prinsip yang diterangkan diatas, menurutnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban mengedepankan prinsip kemanusiaan dan memperhatikan nasib sekitar 2.000 penghuni komodo yang tinggal disitu selama ratusan tahun. Dari data yang kami himpun; ada sekitar 500 kepala keluarga menghuni pulau komodo yang terbagi dalam 10 RT dan 5 RW. Kawasan ini telah dihuni selama ratusan tahun lalu oleh masyarakat lokal. Bahkan makam-makam leluhur mereka tertanam di pulau ini. Mereka telah melekat dengan tradisi budayanya serta mempunyai hubungan historis dengan hewan komodo.
Ketua Garda NTT mengungkapkan bahwa saat ini keberlangsungan hidup masyarakat pulau Komodo.
“Saat ini mereka benar-benar resah dengan wacana penutupan pulau komodo karena mereka terancam digusur atas nama sebuah kebijakan tanpa mendengar langsung aspirasi mereka. Hari ini mereka sedang berjuang mencari keadilan” kata Ketua Garda
Ketua Garda juga menegaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan namun belum memperoleh hasil yang memuaskan sesuai aspirasi dan harapan masyarakat.
“Saat ini mereka benar-benar resah dengan wacana penutupan pulau komodo karena mereka terancam digusur atas nama sebuah kebijakan tanpa mendengar langsung aspirasi mereka. Hari ini mereka sedang berjuang mencari keadilan. Segala daya upaya telah dilakukan, hingga berdialog dengan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Flores NTT. Tetapi negara tidak hadir bersama mereka. Oleh karenanya, Gerakan Patriot Muda Nusa Tenggara Timur (Garda NTT) akan terus berjuang bersama mereka” ungkapnya.
Terkait persoalan relokasi dan pernyataan ini, Garda NTT menyampaikan sikap kritis yaitu antara lain ;
1. Menuntut Gubernur NTT agar mengklarifikasi kembali terkait isu penutupan pulau komodo.
2. Menuntut Kepala Badan Penghubung mempertemukan Masyarakat Pulau Komodo dengan Bapak Gubernur NTT.
3. Menuntut Pemerintah Jokowi-Jusuf Kala berpihak kepada nasib 2000 jiwa penduduk yang ada di Pulau Komodo.
4. Meminta Gubernur NTT membuka ke publik rancangan pembangunan dan Grand Desain pulau komodo termasuk sumber-sumber dana investasi yang masuk di pulau komodo.
5. Tidak menggusur 2000 jiwa penduduk pulau komodo
6. Mengkaji kembali dampak-dampak kemanusiaan akibat penggusuran.
7. Jaminan hidup dan masa depan masyarakat terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *