Hormati Keputusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Kivlan : Besok Kita Ajukan 4 Gugatan Lagi

Spread the love
Jakarta,CakrawalaMerah – Raut wajah kecewa tampak pada sejumlah orang terkait putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang memutuskan bahwa gugatan pra peradilan Mayjen TNI (Purn) Kivlan resmi ditolak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (30/07) memutuskan menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata.
Menanggapi keputusan tersebut, para kuasa hukum Kivlan Zen mengatakan  pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim namun kuasa hukum juga mengkritisi sejumlah hal terkait penolakan itu.
“Kami menghormati keputusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim” kata Kolonel Chk. Subagya Santoso,SH,MH, Tim Hukum dari TNI yang mendampingi Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen
Selain itu, Tonin Tachta Singarimbun,SH,MH selaku kuasa hukum juga mengatakan akan kembali mengajukan empat gugatan pra peradilan pada esok pagi karena menurut tim kuasa hukum, putusan majelis hakim PN Jakarta selatan tersebut tidak berdasar.
“Besok pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat gugatan mengenai ; penetapan, penyitaan, penangkapan dan penahanan tapi dipisah jadi empat” ungkap Tonin Singarimbun
Pada saat yang sama, Kolonel Chk. Azhar,SH,MKn selaku penasehat hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen juga menegaskan bahwa jika menggunakan cara-cara seperti yang ditempuh oleh majelis hakim ini dan dengan adanya putusan menolak gugatan praperadilan ini maka sampai kapanpun tidak akan ada pra peradilan yang diterima di Indonesia
“Tidak ada upaya hukum lagi yach kecuali terhadap penghentian penyidikan, sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sangat menghormati putusan pengadilan ini tapi kami menilai bahwa Hakim tunggal ini adalah Penganut aliran legisme undang-undang bukan aliran progresif yang dianut oleh para penegak hukum pada umumnya sekarang ini hanya menilai formalitas itu nggak usah, nggak usah di sini, nggak mungkin pak Budi Gunawan menang kalo hanya dilihat formalitas” kata Kolonel Azhar
Lebih lanjut, penasehat hukum juga mempertanyakan tentang penetapan status tersangka kepada kliennya tanpa menilai materiil.
“Dr. Muzakkir Ali yang kita hadirkan, beliau sudah mengatakan bahwa boleh menilai materil, bagaimana kalau penetapan tersangka tidak menilai materiil, Lihat dong BAPnya isinya apa, ada nggak hubungannya dengan tersangka itu harus dinilai, kalau gak dinilai, itu lagi, aneh banget tuh kalau tidak boleh menilai nilai materil dalam penetapan tersangka” kritik dia
Masih menurutnya, aliran legisme hanya akan menjadikan proses pra peradilan menjadi tidak berguna bagi pihak yang mengajukan pra peradilan.
“Jadi kalo masih menganut aliran legisme, corong undang-undang melihat formalitas doang, sampai kapanpun gak mungkin ada praperadilan yang diterima” pungkasnya. (yameen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *