Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Makar, Kuasa Hukum Yakin Kivlan Bebas

Spread the love
Jakarta, CakrawalaMerah – Setelah sempat tertunda beberapa waktu lalu, Kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api yang menerpa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, akhirnya digelar hari ini Senin (22/07) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Ir. Tonin Tachta Singarimbun, SH,MH selaku Kuasa Hukum Kivlan tampak hadir bersama 12 orang Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang juga menerima kuasa dari Kivlan dan nama mereka tertera dalam surat kuasa sebagai kuasa hukum dari Badan Pembinaan Hukum dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur bagi Kivlan

Menurut Singarimbun, juga 12 nama yang tercantum dalam kuasa tersebut yaitu antara lain ; Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto

“Tadi kita bersama tim pembela gabungan dari Mabes TNI dan dua sipil melawan tergugat penyidik Polda,” ujar Singarimbun kepada awak media

Singarimbun sangat yakin bahwa melalui sidang Praperadilan ini, ada kemungkinan kliennya dibebaskan dari segala tuduhan jika tidak terbukti bersalah
“Praperadilan ini digelar bagaimana administrasi dari penyidik polda kita nilai, artinya kalau sudah benar kita kalah, tetapi kalau tidak benar berarti pak Kivlan harus dibebaskan secara murni dan kepolisian harus mengembalikan nama baik klien kami” yakin Singarimbun
Kuasa hukum juga meyakini bahwa kliennya tidak akan mengajukan gugatan balik jika tidak terbukti bersalah karena administrasi penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.
“Pak Kivlan gak akan menuntut kok, karena intinya ia bebas ajah sudah cukup. “imbuhnya.
Masih menurut Tonin Singarimbun, jika hakim pengadilan memutuskan kliennya tidak bersalah dan dibebaskan, Kivlan Zen akan mengurus anak dan cucu-cucunya sembari beternak ayam
“Pak Kivlan gak akan menuntut kok, dengan bebasnya beliau saja itu sudah sangat bersyukur karena apa yang disangkakan dan dituduhkan kepadanya tidak benar” pungkasnya. (adm/yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *