Dampingi Warga Kampung Jati, LRJ Geruduk Adhi Karya Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Spread the love
Jakarta, CakrawalaMerah – Ratusan warga kampung Jati, Desa Jati Mulya, Kelurahan Jati Mulya Kabupaten Bekasi Jawa Barat, didampingi massa organ Laskar Relawan Jokowi (LRJ), pada Senin (15/07) pagi, mendatangi Kantor PT.Adhi Karya.Tbk di Jalan Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Massa menuntut seluruh jajaran direksi dan komisaris untuk segera menyelesaikan sengketa lahan yang diklaim oleh Perusahaan plat merah tersebut bahkan warga juga menuntut agar M.Fadjroel Rachman selaku Komisaris Utama PT. Adhi Karya.Tbk, dipecat dari jabatannya karena dinilai ikut andil menindas rakyat kecil.
Melalui, koordinator aksi, Sondi Silalahi, warga juga mempertanyakan klaim kepemilikan lahan oleh PT. Adhi Karya.Tbk yang diyakini cacat hukum alias illegal. Bahkan menurut warga, klaim tersebut membuat mereka merasa tertekan dan terintimidasi bahkan menurut warga, lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun itu bukan lahan yang dimiliki oleh PT.Adhi Karya.Tbk
“Sudah lama merasa tertekan oleh pihak Adhi Karya, karena tanah yang ditempati sudah 30 tahun tiba-tiba pihak Adhi Karya mengklaim sebagai pemilik berdasarkan PP No 3 tahun 1997, yang sebenarnya bukan berada di desa Jatimulya akan tetapi berada di Setiadarma Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi jadi dasar hukum Adhi Karya yang mengatakan tanah yang kita diami itu adalah tanahnya, adalah cacat  secara hukum,” ungkap Koordinator Aksi
Sementara itu, pada kesempatan yang  sama Suhario, mewakili warga pemilik sertifikat tanah, mengatakan bahwa dia dan para pihak yang memiliki lahan bersertifikat juga diperlakukan tidak adil bahkan ada diantara rekannya yang telah menyerah hingga terbelah menjadi dua kubu, kubu yang menyerah dan kubu yang terus berjuang
“Bahkan selama ini kami di pecah belah, bahkan teman teman kami yang berfikir lemah, ikut terintimidasi dan akhirnya menyerah, akan tetapi kami tidak menyerah, makanya kami mendatangani kantor PT Adhi Karya untuk berdialog dan menanyakan sejauh mana proses yang ditempuh benar atau salah,” ungkapnya
Pantauan awak media di depan Kantor PT.Adhi Karya.Tbk, Nasanuddin, Ketua RT 001, RW 07 Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tampak hadir mendampingi warganya.
Selain menuntut keadilan, warga juga meminta bantuan dan perhatian dari Presiden Jokowi untuk memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan kaum tertindas.
Lahan sengketa tersebut telah didiami oleh masyarakat setempat selama 30 tahun sejak tahun 1989 dan telah mempunyai Surat Keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Desa Jatimulya pada tahun 1993 serta rutin membayar pajak atas tanah tersebut. Pada tahun 2017 lalu, masyarakat di Kampung Jati telah mengajukan peningkatan status tanah tersebut, yang lalu di susul oleh pengajuan status tanah oleh pihak Adhi Karya yang kemudian saat ini menjadi sengketa. Oleh PT.Adhi Karya.Tbk, di atas lahan yang berlokasi di Kampung Jati, Kelurahan Jatimulya, Kabupaten Bekasi tersebut akan di bangun Depo moda transportasi massa LRT.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak PT.Adhi Karya.Tbk. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *