
Jakarta, Cakrawala Merah – Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara kembali menangkap sindikat pengedar mata uang asing palsu di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Dalam konfrensi pers pada Kamis (11/07), Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP. Reynold E.Hutagalung,SE.,SIK.,MSi.,MH. , yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok, AKP M.Faruk, Rozi,S.K.,MSi.,menyampaikan bahwa
Pengungkapan dan penangkapan adanya peredaran uang asing dalam bentuk kertas, yang diduga palsu ini berawal dari sekitar bulan Juni, terkait informasi adanya peredaran ataupun transaksi gelap mata uang asing disekitar wilayah Jakarta Utara.
“Berdasarkan laporan pengamanan dari 4 orang tersebut kami pecah yang pertama untuk menguji kebenaran dari Salah satunya ke bank terdekat maupun money changer terdekat dan tim yang lain melakukan pendalaman berawal dari interogasi kepada 4 orang tersebut lanjut untuk melakukan pengungkapan kepada tersangka lainnya yang memang terindikasi terlibat” ujar Kapolres
Terkait dengan peredaran mata uang yang diduga palsu yaitu mata uang Dollar Amerika, pihak Kepolisian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan kedutaan guna mendapatkan kepastian, juga dari pihak Bank secara cepat, maupun dari money changer yang menyatakan dugaan kuat bahwa uang tersebut palsu.
“Namun karena ini mata uang US Dollar kami juga tidak tinggal diam langsung berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Amerika tepatnya dengan Secret Service dari FBI yang menyatakan secara cepat dengan lisan bahwa mata uang tersebut adalah palsu. Mata uang ini dugaannya bukan diproduksi dari United State of America sehingga kuat dugaan kami, ini palsu”
Pihak Kepolisian terus mendalami kasus ini dan mengamankan 3 orang lainnya hingga menemukan beberapa mata uang lain serta dokumen surat berharga berupa Obligasi Euro,Hongkong
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap tersangka lainnya untuk mengungkap asal muasal dari uang ini lanjut dari 4 orang yang diamankan kami mendapatkan 3 orang lainnya yaitu dengan inisial F,F dan H ditemukanlah beberapa mata uang lainnya yang tidak lain US Dollar yang tadinya mata uang yang bentuk lama dan yang terbaru bahkan ada beberapa uang dari Kanada Won, Korea, Brunei Darussalam, Ringgit Dolar Singapura dan ada temuan 3 obligasi antara lain obligasi Euro, Obligasi Hongkong” ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.