
Jakarta, CakrawalaMerah – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Jumad (05/07), di Lantai 3 Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar No 10-12 Jakarta Pusat, mengungkap hasil temuan dan pengaduan masyarakat terkait penerapan kebijakan pemerintah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
Hasil wawancara langsung tim pengawasan yang langsung di lapangan kepada para orangtua pendaftar dan petugas pendaftaran di beberapa sekolah dan posko pengaduan yanv dibuka sejak 20 Juni 2019, telah menerima pengaduan online sebanyak 92 pengaduan dengan rincian 70 melalui handphone pengaduan dan 22 melalui email pengaduan, serta 1 pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta, jadi pengaduan yang diterima KPAI terhitung Kamis (04/07)adalah 95 pengaduan Keseluruhan pengaduan.
Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarty, pengaduan yang diterima berasal dari 10 Provinsi, yaitu : Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, D.I Yogjakarta, NTT, Bali, Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat, meliputi 33 Kota dan Kabupaten.
Lebih lanjut Retno mengungkap bahwa jenis pengaduan, mulai dari masalah sosialisasi yang minim, petunjuk teknis yang tidak jelas, pembagian zonasi yang dianggap tidak adil, sekolah negeri yang tidak merata penyebarannya, jarak 0 (nol) meter antara rumah pendaftar ke sekolah, sampai adanya kejanggalan dan dugaan kecurangan.
Selain data posko pengaduan, KPAI juga akan menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim pengawasan PPDB yang dibentuk KPAI, yang sudah melakukan pengawasan langsung dengan mewawancarai pihak sekolah, petugas pendaftaran, orangtua dan calon peserta didik baru. Pengawasan dilakukan di beberapa daerah dan langsung ke sekolah, diantaranya : Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, dan DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua KPAI, Susanto kepada awak media, mengatakan, kebijakan zonasi yang sudah berlangsung 3 tahun sejatinya merupakan kebijakan yang positif bagi kemajuan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Banyak sisi positif dari kebijakan zonasi itu diantaranya adalah pemerataan kualitas sekolah sehingga tidak dimonopoli oleh satu atau dua sekolah favorit sehingga seluruh satuan pendidikan apakah SD, SMP maupun SMA atau SMK punya hak yang sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di suatu tempat” ujarnya.
Sisi positif kedua, menurut Ketua KPAI, siswa juga lebih dekat ke sekolah, sehingga secara geografis ini juga memiliki dampak positif. (yn/red)