Kabar Miring Menerpa, Relawan Jomari Flobamora Bantah Tiga Issue

Spread the love
Jakarta, CakrawalaMerah Sejumlah tudingan miring melalui pemberitaan di media, menerpa Relawan JOMARI Flobamora sehingga Ketua Umum Jomari Flobamora, Mikael Umbu Zasa, SE bersama tim membantah dan menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan sepihak. Bahkan Tim Jomari mendatangi Media Center TKN Jl.Cemara 19, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (02/07) untuk bertemu Kyai Maman guna klarifikasi pernyataannya di media online.
“Kami kesini tadinya untuk bertemu Kyai Maman Imanulhaq terkait pernyataan beliau di media. Kami selaku Pimpinan Pusat Jo’mari Flobamora, perlu mengklarikasi isi pemberitaan yang sangat merugikan pihak Jo’mari secara khusus dan Komunitas Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin secara umum” ujar Umbu Zasa
Pemberitaan demikian, menurut Umbu Zasa, sangat merugikan pihaknya. Untuk itu, tim Jomari akan mengadukan kedua media tersebut ke Dewan Pers terkait pemberitaan sepihak dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
 
“Kedua pemberitaan tersebut sangat merugikan pihak Jo’mari Flobamora dengan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap pihak relawan Jo’mari sebagai pihak yang diberitakan karena itu, kami akan mengadukan media tersebut ke Dewan Pers” ungkap Umbu Zasa
Lebih lanjut menurut Ketua Umum Jomari, dengan tanpa konfirmasi, kedua berita tersebut telah membentuk opini publik bahwa Jo’mari Flobamora bukan bagian dari relawan Jokowi-Ma’ruf Amin. Selain itu, pihak Jomari menilai pemberitaan tersebut juga memberi kesan bahwa anggota Relawan Jo’mari Flobamora telah mengatasnamakan organisasi relawan untuk melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum dengan menyerobot, menduduki lahan 10 Ha di wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok Jawa Barat yang diklaim sepihak oleh PT Cempaka Maharani Indah Realty (PT.CMI).
Adapun pemberitaan dimaksud telah dimuat di media daring, beritasatu.com pada hari Selasa 25 Juni 2019 memuat Judul :”TKN Bantah Terkait dengan Jomari Flobamora” dan pada tribunnews.com dengan judul : “Aksi Jo’mari Flobamora Duduki Tanah, Cemari Tujuan Mulia Relawan Jokowi-Maaruf” dimuat pada hari Minggu 30 Juni 2019.
Relawan Jomari Flobamora juga menyayangkan pernyataan Direktur Relawan TKN, Kyai Maman Imanulhaq di salah satu media online yang menafikan Relawan Jomari Flobamora sebagai organ relawan resmi yang terdaftar secara sah di TKN Jokowi – KH.Maruf Amin
“Dalam pemberitaan itu Bapak Kyai Maman Imanulhaq memberikan surat yang menyatakan tidak mengakui relawan jomari flobamora,  padahal kami, sejak terbentuk di bulan Agustus 2018, telah bersama dengan Kyai Maman Imanulhaq membangun relawan ini ” ungkap Ketum Jomari sembari memperlihatkan SK Relawan TKN dan sejumlah berkas penting.
Kuasa Hukum Jomari Flobamora, Tobbyas Ndiwa,SH menyayangkan sikap kuasa hukum PT.CMI, Agus Supriatna,SH dalam pemberitaan dimedia sehingga mencitrakan Relawan Jo’mari Flobamora dan warga Indonesia Timur sebagai pelaku aksi-aksi yang melanggar hukum dengan menyerobot dan menduduki lahan seluas 10 Ha di wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok yang diklaim sepihak oleh PT Cempaka Maharani Indah Realty (PT.CMI).
 
“Kita tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik oleh Agus Priyatna. Ayo dong hukum bicara bukti, silahkan adu bukti di pengadilan. Bedakan dong urusan hukum dan politik. Hukum itu “Equality Before The Law” paham nggak. Kami juga menegaskan bahwa perbuatan ini berkonsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh Agus Priyatna,” tegasTobbyas Ndiwa, SH
Dalam kesempatan yang sama, Jomari Flobamora menyampaikan pernyataan sikap terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, serta terindikasi sebagai upaya pembohongan publik dan fitnah oleh pihak PT.CMI. Berikut petikannya :
Dengan ini kami tegaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Relawan Jomari Flobamora merupakan organ TKN yang murni dan Sah sebagai organisasi kemasyarakatan Diaspora NTT dan ada di 22 Kab / kota se-NTT sebagai bagian dari pendukung utama Capres 01 Jokowi – Amin di pilpres 2019 dengan hasil perolehan suara utk kemenangan 90% secara Fantastis.
2. Jomari Flobamora tak ada hubungan dengan urusan persoalan hukum seseorang maupun korporasi karena itu ranah yang berbeda.
3. Jo’mari Flobamora merupakan organisasi relawan yang terdaftar secara resmi dalam Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin. Legalitas keberadaan kami dapat kami buktikan dengan surat keputusan (SK) dari Direktorat Relawan TKN dan berbagai dokumentasi kegiatan pemenangan Jokowi-Am’ruf Amin baik di Jabodetabek maupun di seluruh wilayah NTT.
4. Bahwa Relawan Jo’mari sebagai kelompok masyarakat diaspora NTT yang mendukung capres cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin telah berjuang tanpa pamrih secara Swadaya dan Sukarela. Relawan Jo’mari tidak pernah mengkaitkan keberadaan sekretariat pusatnya di lahan tersebut. Tidak ada catatan kepolisian apapun terkait kegiatan Relawan Jomari di atas lahan tersebut ataupun memanfaatkan nama Relawan Jomari untuk kepentingan penguasaan terhadap lahan. Urusan lahan garapan adalah masalah tersendiri yang tidak ada kaitannya dengan dukungan kami kepada capres cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin.
5. Relawan Jo’mari tidak pernah melakukan anarkisme ataupun premanisme dalam kegiatan dukungan. Demikian pula Pengurus ataupun anggota Relawan Jo’mari yang “kebetulan” menjadi penggarap di atas lahan tersebut tidak pernah melakukan anarkisme ataupun premanisme untuk mempertahankan haknya atas lahan tersebut. Bahkan dalam mempertahankan haknya, para penggarap juga tidak pernah dan tidak mau mengaitkan dengan pilihan politiknya untuk mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019.
6. Bahwa terhadap tudingan saudara Agus Supriatna selaku kuasa hukum PT.CMI bahwa kami menduduki lahan yang dimaksud dengan mengatasnamakan organisasi relawan Jo’mari Flobamora. Disini kami tegaskan itu adalah fitnahan sepihak dan serampangan. Ini adalah bentuk penggiringan opini yang penuh keji dan rasis terhadap pribadi dan organisasi relawan Jo’mari Flobamora. Karena pihak CMI sendiri kebingungan mengambil langkah hukum dari mana memulainya akibat alas hak yg diklaim CMI pun masih diragukan keabsahan. Bahkan pernyataan Agus Supriatna sendiri yang mengatakan “sungkan”dalam media baru-baru ini, merupakan bukti keraguannya. Advokat koq sungkan mengambil langkah hukum. Hukum bicara bukti, silahkan adu bukti di pengadilan. Bedakan dong urusan hukum dan politik. Hukum itu ” Equality Before The Law” paham nggak. Kami juga menegaskan bahwa perbuatan ini berkonsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh saudara Agus Supriatna.
7. Bahwa keberadaan para penggarap diatas lahan tersebut sudah 20-an Tahun, jauh sebelum proses pilpres 2019 ini berlangsung , Sehingga penguasaan dan penggarapan terhadap lahan tersebut sama sekali tidak ada hubungan politis ataupun ekonomis dengan keberadaan sekretariat Relawan Jo’mari Flobamora di lahan tersebut. Semua dokumen yang menjadi dasar hukum bagi penggarap untuk menguasai dan menggarap lahan tersebut adalah sah dan legal Krn sdh dibuat oleh Pemerintah setempat (RT/RW, Lurah Camat dan Walikota Depok). Jadi pernyataan Agus Supriatna di media bahwa telah terjadi penyerobotan lahan dari para penggarap dengan dokumen palsu sebagaimana tudingan kuasa hukum PT.CMI itu adalah bohong dan sepihak.
Demikian klarifikasi ini kami buat berdasarkan fakta dan kejadian yang sebenar-benarnya yang siap kami buktikan kapanpun. Sehingga perlu diluruskan kepada publik segala bentuk tudingan yang di tujukan kepada kami merupakan pembohongan publik oleh pihak PT.CMI yang menyeret-nyeret persoalan hukum ke ranah politik  keberadaan relawan Jo’mari Flobamora untuk kepentingan CMI. Kembali kami tegaskan bahwa kami tak segan akan mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik relawan yang telah di lakukan oleh sdr Agus Supriatna.
Ketua Umum dan Pengurus Jo’mari Flobamora
Mikael Umbu Zasa, SE, dkk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *