RUPST PT. Lion Metal Works.Tbk Setuju Bagi Dividen Akhir Juni 2019

Spread the love

Jakarta, CakrawalaMerah – Tepat pukul 11.00 WIB, pada Senin 24 Juni 2019, PT LION METAL WORKS Tbk, menggelar Paparan Publik usai mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Hotel JW Marriott, Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan.

Dari hasil penjualan yang diraih oleh Perseroan pada tahun 2018, penjualan neto Perseroan adalah sebesar Rp.424,13 miliar atau naik 21.29% dibanding tahun lalu dan laba neto sebesar Rp 14.68 miliar.

Usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, diperoleh beberapa persetujuan bersama yaitu :

Para pemegang saham menyetujui penetapan penggunaan keuntungan antara lain :

a. Pembagian dividen tunai sebesar Rp10,- setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp 5.201.600.000, sebelum dipotong pajak yang akan dibayarkan atas 520.160.000 saham.

b. Sebesar Rp 100.000.000,- digunakan untuk pembentukan “Cadangan Wajib” untuk memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang PT No. 40 tahun 2007.

c. Sisanya sebesar Rp9.378.073.993, dimasukkan sebagai laba yang ditahan.

Selanjutnya juga distujui pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan cara Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai adalah para pemegang saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseman pada tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan Pembayaran Dividen tunai pada tanggal 23 Juli 2019 dengan Tata cara pembayaran dividen tunai akan diumumkan dalam surat kabar pada tanggal 26 Juni 2019.

RUPST kemudian menyetujui dan menunjuk Bapak Drs Nunu Nurdiyaman, CPA dari Kantor Akuntan Publik “Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan” yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2019 dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Yang ditunjuk tersebut karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseman tahun buku 2019.

Selanjutnya, para pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Perubahan pasal 3 untuk disesuaikan dengan KBLI 2017 dan tidak mengubah kegiatan usaha utama Perseroan dan menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian anggaran dasar tersebut.

Rapat Umum lebih lanjut menyetujui secara musyawarah untuk mufakat guna mengangkat Saudara Cheng Zhi Wei BSc, MBA dan mengangkat kembali seluruh Direksi Perseroan yang lama, sehingga dengan demikian masa jabatan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya RUPS tahun buku 2021 yang diselenggarakan pada tahun 2022 adalah sebagai berikut : /Direksi :

Direkur Utama : Bapak Cheng Yong Kim
Direktur : Bapak Lim Tai Pong
Direktur : Bapak Ir. H. Krisant Sophiaan Msc.
Direktur : Bapak Tjoe Tjoe Peng alias Lawar Supendi
Direktur : Bapak Cheng Zhi Wei BSc MBA

Seluruh ringkasan hasil rapat umum disetujui oleh para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, tahun buku 2018 yang digelar hari ini. (adm/D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *