Jakarta,CakrawalaMerah – Sebanyak 10 orang pegawai PT.Waskita Karya (Persero).Tbk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/02) di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, atas tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS), General Manager of Finance and Risk Departement, Acting Corporate Secretary Waskita Karya.
Pegawai dan pejabat perusahaan plat merah itu diperiksa terkait dugaan korupsi terhadap 14 proyek fiktif PT.Waskita Karya (Persero).Tbk dimana sebelumnya pada Senin 11 Februari 2019, KPK menggeledah rumah Desi Aryani, Dirut Jasa Marga yang pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I PT.Waskita Karya (Persero).Tbk sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Fathor Rahman.
“Mereka 10 orang dari Waskita Karya ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS” ujar Febri Diansyah, Jubir KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (14/02) kemarin.
Para saksi yang diperiksa tersebut antara lain ; Mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi III PT Waskita Karya, Haris Gunawan, Kepala Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4 PT.Waskita Karya, Benny Panjaitan dan Pegawai PT Waskita Karya Eka Desniati.
Kemudian Kepala Seksi Administrasi Kontrak (Adkon) Proyek BKT Paket 22 PT. Waskita Karya, Anton Victor, Kasie Keuangan Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat PT Waskita Karya, Soetrisno, Kepala Proyek Aji Tulur PT Waskita Karya, Samsul Purba juga Staf Keuangan PT Waskita Karya, Budhi Arman.
Selanjutnya, KPK memeriksa pegawai PT Waskita Karya, Mintadi, Kepala Seksi Personal Keuangan Proyek Bendungan Jati Gede PT Waskita Karya, Octovis, dan pegawai PT Waskita Karya, Soetjanto Nugroadi
Sebanyak 14 proyek infrastruktur yang tersebar di Sumatera Utara,Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua, diduga telah dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya tersebut.
Dari perhitungan kerugian keuangan menurut BPK atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan sub-kontraktor fiktif, Fathur dan Ariandi diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar 186 miliar rupiah dengan menunjuk empat perusahaan sub-Kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Atas perbuatannya, kedua orang pejabat PT. Waskita Karya itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. (adm/bs)
Post Views: 430