KRI Lepu-861 Tangkap Kapal Kargo Berdokumen Palsu Di Perairan Pulau Kundur

Spread the love

Jakarta, cakrawalamerah-– Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Lepu-861 berhasil menangkap Kapal Kargo yang memuat Arang dan Kelapa Bulat yang diduga menggunakan dokumen palsu dan tidak disertai Surat Ijin Trayek Luar Negeri di Perairan Pulau Kundur, Sabtu (5/1).

Penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Karimun Kepri mendapatkan kontak kapal pada posisi 00° 33’ 980” U – 103° 19’ 828” T, tepatnya di Perairan Pulau Kundur Karimun. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Lepu-861 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KLM. TRI PUTRA II, Tonage 96 GT, Kebangsaan Indonesia, Jenis Kapal Cargo Kayu, Pemilik Waiisang (perorangan),  Jumlah ABK 7 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Arang Kelapa 30 Ton dan Kelapa Bulat 120 Ton, Rute Pelayaran dari Kuala Gaung Indragiri Hilir Riau tujuan Batu Pahat (Malaysia).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KLM. TRI PUTRA II melakukan pelanggaran karena diduga muatan melebihi kapasitas (over draft) melanggar Pasal 117 (2d) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan, Tidak disertai Surat Ijin Trayek Luar Negeri melanggar Pasal 27 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 290 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perizinan Angkutan, dan Diduga Dokumen Kapal Palsu melanggar Pasal 126 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 302 (1) UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan Kapal.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah memerintahkan agar KLM. TRI PUTRA II tersebut di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *