
Jakarta, CakrawalaMerah – Asisten Operasi (Asops) Kasal Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, S.E., M.M., diwakili oleh Kepala Staf Koarmada I Laksamana Pertama TNI Heru Kusmanto, S.E., M.M., membuka Diskusi Interaktif dengan tema “Optimalisasi Penanganan Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Laut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut” bertempat di Mako Koarmada I, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).
Diskusi Interaktif menghadirkan narasumber Waasops Kasal Laksamana Pertama TNI Yusup, S.E., dan Kadiskum Mabesal Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.d. Sedangkan Tim Pemapar terdiri dari Komandan KRI Clurit-641 Letkol Laut (P) Bagus Jatmiko, S.H., MS., M.Tr.Hanla., Komandan KRI Siwar-646 Letkol Laut (P) Marvill M.F.E. Djoen, S.E., M.Tr.Hanla., dan Komandan KRI Wiratno-379 Letkol Laut (P) Indra Darma.
Asops Kasal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Staf Koarmada I menyampaikan bahwa UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan kewenangan kepada Angkata Laut untuk melaksanakan tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Demikian juga dalam beberapa undang-undang nasional dengan tegas memberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut kepada Perwira TNI Angkatan Laut.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keamanan dan penegakan hukum di laut diwujudkan dalam bentuk melindungi sumber daya dan kekayaan laut nasional, serta mendukung pembangunan bangsa. Namun seiring dinamika perkembangan lingkungan strategis yang semakin kompleks, dampak dari era globalisasi serta akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menimbulkan berbagai permasalahan keamanan di laut yang semakin berkembang.
“Permasalahan keamanan laut dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan instrumen hukum dan mekanisme proses hukum oleh para pelaku dan batas maritim yang belum terselesaikan. Hal ini terlihat masih terjadinya berbagai tindak pidana di laut yang mengancam perusakan sumber daya alam laut di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, maupun pelanggaran wilayah oleh kapal-kapal asing dan penggunaan lintas yang tidak sesuai aturan. Oleh karenanya penangannya perlu dilakukan secara komprehensif oleh satuan operasi (KRI/KAL) maupun penyidik TNI Angkatan Laut di Pangkalan”, ujar Asops Kasal.
Dalam penanganan tindak pidana di laut terdapat beberapa kendala atau tantangan operasional terhadap upaya penegakan hukum diantaranya, Pertama,bahwa karateristik operasional penegakan hukum di laut sangat ditentukan pada sifat dan bentuk pelanggaran hukum yang dihadapi. Tidak jarang ditemui bahwa pelanggaran terhadap tindak pidana tertentu juga dibarengi dengan pelanggaran lainnya seperti pelanggaran wilayah atau penyelundupan dan pelanggaran lainnya. Kedua, Domain laut sangat kompleks. Kompleksitas laut ini dapat dilihat dari sifatnya yang tidak bisa diduduki secara permanen. Namun demikian, laut dapat dikontrol melalui pengamatan dan kehadiran di laut secara terus menerus. Ketiga, ancaman kejahatan dilaut memiliki kecenderungan yang bersifat transnasional karena melibatkan aktor atau pelaku dari luar negeri/asing.
Melalui kegiatan diskusi interaktif ini, diharapkan dapat saling memberikan masukan, pemahaman dan informasi untuk mendapatkan solusi dalam penanganan penegakan kedaulatan dan hukum di laut, baik dari aspek operasional maupun aspek hukum. (adm)