Jakarta, Cakrawala Merah – Menyusul datangnya surat Bupati Aceh Besar No. 640/5483, tertanggal 3 Oktober 2018 yang berisikan permintaan penghentian usaha bawang goreng yang diterima oleh pemiliknya Musliadi di Desa Lam Keumok, Aceh Besar serta dan dimuat pada laman www.harianmoslem.net. Musliadi akhirnya menyurati Bupati Aceh Besar melalui surat yang ditujukan kepada Ir. H. Mawardi Ali, tertanggal 20 Oktober 2018.
Surat yang turut ditembuskan kepada instansi terkait di lingkungan Pemkab Aceh Besar, Muspika Peukan Bada, Ketua Komisi Informasi RI, Ketua PKPU RI, dan Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha RI tersebut disamping berisi jawaban atas surat Bupati juga sebagai klarifikasi Musliadi tentang kronologis dan perjalanan usaha penggorengan bawang di Desa Lam Keumok tersebut.
Menurut Musliadi, jauh sebelum membeli tanah dan mendirikan bangunan tempat usaha, Musliadi telah lebih dulu meminta izin berikut menyampaikan maksudnya kepada Geuchiek Desa tersebut dan mengamini permintaan Geuchiek seperti mempekerjakan pekerja lokal pada tempat usahanya. Semua telah dituruti, akan tetapi setelah tanah dibeli dan bangunan didirikan, lalu datang permintaan penghentian usaha dengan alasan keberatan dari pihak tetangga karena asap dan bau wewangian bawang goreng. Sementara tetangga dan sejumlah orang lainnya adalah pekerja lokal pada tempat usaha itu.
Terhadap efek asap dan bau bawang goreng, menurut penuturan Musliadi pihak Disperindag Aceh Besar dan Muspika Peukan Bada telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pabrik dan hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pengujian udara kepada Balai Riset dan Standardisasi Propinsi Aceh. Atas arahan instansi tersebut, Musliadi sebagai pemilik usaha telah melakukan yang diarahkan, akan tetapi pihak Baristand belum bekerja, Bupati Aceh Besar telah mengeluarkan surat permintaan penghentian usaha.
Dalam suratnya kepada Bupati Aceh Besar, Musliadi memohon kepada pemimpin Aceh Besar agar memberikan kesempatan pihak Baristand Aceh bekerja berikut mengeluarkan hasil pengujian udara atas usahanya seperti yang disarankan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Muspika Kecamatan Peukan Bada. Hingga seandainyapun hasil yang diperoleh bahwa usahanya tidak memenuhi standardisasi, maka Musliadi dengan suka rela menutup usahanya dengan segala akibat sebagai resiko dagang.
- admin
- Oktober 30, 2018
- zero comment