

Jakarta, Cakrawala Merah – Pengawasan, terhadap penyaluran dan penyerapan anggaran dana desa merupakan tanggung jawab bersama pemerintah beserta seluruh lapisan masyarakat demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemuda Pemudi Nias (PPN) bekerjasama dengan Kementerian (Kemendes) pada Sabtu, (13/10) menyelenggarakan Dialog Nasional bertema “Efektifkah Dana Desa ?” di Gedung Dewan Harian Nasional (DHN) Gedung Joeang ’45 Menteng Jakarta Pusat.
Hadir sebagai Keynote Speaker, Menteri Desa,PDT dan Transmigrasi-RI, Eko Putro Sandjodjo dan pembicara lainnya yaitu ; Mantan Komisi Politik dan Hukum DPR-RI, Firman Jaya Daeli,SH dan Satgas Dana Desa-RI, Heru Prayitno. Dialog Nasional ini dipandu oleh moderator Ricardo Loi.
Dalam pemaparannya, Heru Prayitno selaku Satgas Dana Desa-RI, menyampaikan bahwaTypoligi desa terbagi atas 5 type yaitu1.Desa yg sangat tertinggal, rawan bencana2. Desa yang memiliki potensi namun tidak mempunyai keberdayaan untuk mengatasi ketertinggalan3.Desa berkembang4. Desa Maju, bisa menyelesaikan permasalhannyasensiri5. Desa Mandiri, desa yg sudah mampu
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa terkait penyaluran dan penyerapan dana desa, pada tahun 2015 tercatat kurang lebih 75.000 desa yang layak mendapat perhatian pemerintah pusat guna menerima bantuan dana desa. Masih menurut Heru, pada tahun 2015, dana desa yang berhasil di serap desa adalah sebesar 20 Trilyun dan pada tahun 2016 mengalami peningkatan lebih dari 100% yaitu sekitar 46 Trilyun lebih, dan selanjutnya meningkat lagi pada 2016 sebesar 60 Trilyun hingga tahun 2018 masih 60 Trilyun Rupiah dan akan ditingkatkan lagi pada 2019 yang direncanakan meningkat menjadi Rp.85 Trilyun.
Heru juga menyampaikan bahwa nantinya, pemerintah provinsi juga akan dilibatkan dalam penyaluran dana desa.”Sebelumnya dana desa itu disetorkan langsung ke rekening Desa tanpa melalui pemerintah provinsi. Untuk 2019 kami menginginkan agar Pemerintah Provinsi juga dilibatkan” ujarnya.
Guna memperoleh pencairan anggaran dana desa, Heru menjelaskan bahwa “Untuk tahap pertama, cukup ada Hasil Rapat Penetapan Panitia Desa, RPJMDUntuk tahap 2, harus ada laporan pertanggung jawaban tahap pertama”. jelas Heru

Pembicara selanjutnya, Firman Jaya Daeli,SH menegaskan bahwa rujukan yang telah disampaikan oleh pembicara sebelumnya dapat dijadikan landasan guna tata kelola dana desa yang baik.
“Saya kira 2 hal yang telah disampaikan oleh kedua pembicara tadi dapat menjadi referensi acuan bagi kita untuk menyelenggarakan tata kelola dana desasehingga dana desa ini dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat” ungkap Firman. (adm/ymn)